Mohon tunggu...
Rifqi Pratama
Rifqi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi membaca dan menyukai topik yang bersangkutan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

22 April 2024   00:53 Diperbarui: 22 April 2024   00:59 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Rifqi Andi Pratama

Nim : 30302100282

Mata kuliah : Perbandingan Hukum Pidana

Dosen : Ida musofiana,S.H.,M.H , Dr.Achmad Sulchan,S.H.,M.H

                               ABSTRAK

Perkembangan teknologi komunikasi telah mengubah lanskap sosial dengan membawa masyarakat ke dalam era informasi yang memunculkan masyarakat informasi. Pemanfaatan media sosial dan teknologi informasi membuka peluang baru dalam berinteraksi, berbagi informasi, dan berekspresi secara bebas. Namun, kemajuan ini juga membawa risiko, terutama dalam hal pencemaran nama baik melalui media sosial. Di Indonesia, kasus pencemaran nama baik diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun peran Hukum Islam dalam konteks ini perlu dieksplorasi. Studi ini bertujuan untuk membandingkan perspektif hukum pidana positif dan Islam terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Tujuannya adalah untuk memahami pendekatan hukum positif dan Islam, mengevaluasi penerapan norma hukum dalam penegakan hukum, dan menganalisis implikasi dari perspektif hukum yang berbeda terhadap kasus pencemaran nama baik di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Data dianalisis melalui analisis teks hukum yang relevan dengan masalah yang diteliti, seperti undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami perbandingan antara hukum pidana positif dan Islam dalam konteks pencemaran nama baik di media sosial. Dari analisis, terungkap bahwa dalam hukum positif, pencemaran nama baik diatur oleh undang-undang yang berlaku, sementara dalam hukum Islam, hal ini diatur oleh prinsip-prinsip hukum yang berakar pada nilai-nilai moral dan etika Islam. Penegakan hukum dalam kedua perspektif ini mengandalkan pada regulasi yang telah ditetapkan dan peran hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil. Namun, terdapat perbedaan dalam model penyelesaian perkara, di mana hukum Islam menekankan pada konsep restoratif.

Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Hukum Positif dan Islam

 

 

ABSTRACT

The development of communication technology has transformed the social landscape by ushering society into the information age, creating an information society. The utilization of social media and information technology opens up new opportunities for interaction, information sharing, and free expression. However, this advancement also brings risks, particularly in terms of defamation through social media. In Indonesia, cases of defamation are regulated by Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE), but the role of Islamic Law in this context needs to be explored. This study aims to compare the perspectives of positive criminal law and Islam regarding the crime of defamation on social media. The objective is to understand the approaches of positive law and Islam, evaluate the application of legal norms in law enforcement, and analyze the implications of different legal perspectives on cases of defamation on social media. This research adopts a qualitative approach with literature review and normative juridical approach. Data are analyzed through the analysis of relevant legal texts related to the issue under study, such as laws, court decisions, and related legal literature. This approach enables researchers to understand the comparison between positive criminal law and Islam in the context of defamation on social media. From the analysis, it is revealed that in positive law, defamation is regulated by applicable laws, while in Islamic law, it is governed by principles rooted in Islamic moral and ethical values. Law enforcement in both perspectives relies on established regulations and the role of judges in delivering fair judgments. However, there are differences in the model of case resolution, where Islamic law emphasizes the concept of restorative justice.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun