Otonomi Khusus bahwa TKD dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua terdiri dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua, Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, dan Dana Tambahan Infrastruktur.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dalam RangkaDana Otonomi Khusus Provinsi Papua adalah dana yang bersumber dari APBN yang disalurkan melalui transfer ke daerah dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terdiri dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dan Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan Penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan.
Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus adalah bagian dari DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sebagai penerima TKD dalam rangka Otonomi Khusus. Dana Tambahan DBH Migas Otsus ini berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran. Dana secara khusus ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasim dan sanitasi lingkungan di Papua.
Secara khusus untuk Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan yang ditetapkan sebagai provinsi baru di Papua berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan terdapat alokasi untuk Transfer ke Daerah dalam rangka otonomi khusus berupa Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua digunakan untuk pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli papua, penguatan lembaga adat, dan hal lain sesuai kebutuhan dan prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, secara khusus Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ditetapkan bahwa minimal 30% dari alokasi anggaran digunakan untuk belanja pendidikan dan 20% dari alokasi anggaran ditujukan untuk belanja kesehatan. Kemudian, Dana Tambahan Infrastruktur secara khusus hanya digunakan untuk pembagunan sarana dan prasarana yang menjamin keterhubungan antar wilayah, ketersediaan energi listrik dan air bersih di wilayah terdepan dan tertinggal, dan memastikan ketersediaan jaringan telekomunikasi dan sanitasi yang layak bagi masyarakat terdepan, tertinggal, dan terluar.
Pada Tahun 2024 ini Provinsi Papua Selatan memperoleh alokasi anggaran Dana Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus sebesar Rp1.917,33 M dengan rincian Rp1.252,02 M untuk Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Rp665,31 M untuk Dana Tambahan Infrastruktur. Sampai dengan 29 November 2024, Dana TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Provinsi Papua Selatan telah terselurkan sebesar Rp1.127,47 M atau 58,8% dari total anggaran Tahun 2024 dengan rincian Rp832,6 M untuk Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Rp294,87 M untuk Dana Tambahan Infrastruktur.Â
Dana tersebut telah salur kepada pemerintah daerah yang ada di Wilayah Papua Selatan. Secara lebih rinci untuk penyaluran per pemda:
1. Pemprov Papua Selatan telah salur sebesar Rp252,40 M atau sebesar 30% dari alokasi anggaran sebesar Rp841,32 M. Rp112,68 M disalurkan untuk Dana Otonomi Khusus dan Rp139,71 M untuk Dana Tambahan Infrastruktur.
2. Pemkab. Merauke telah salur sebesar Rp243,46 M atau sebesar 75% dari alokasi anggaran sebesar Rp324,61 M. Rp178,47 M disalurkan untuk Dana Otonomi Khusus dan Rp64,99 M untuk Dana Tambahan Infrastruktur.
3. Pemkab. Boven Digoel telah salur sebesar Rp143,01 M atau sebesar 75% dari alokasi anggaran sebesar Rp190,68 M. Rp131,59 M disalurkan untuk Dana Otonomi Khusus dan Rp11,41 M untuk Dana Tambahan Infrastruktur.
4. Pemkab. Mappi telah salur sebesar Rp216,31 M atau sebesar 75% dari alokasi anggaran sebesar Rp288,41 M. Rp159,40 M disalurkan untuk Dana Otonomi Khusus dan Rp56,90 M untuk Dana Tambahan Infrastruktur.
5. Pemkab. Asmat telah salur sebesar Rp272,30 M atau sebesar 100% dari alokasi anggaran sebesar Rp272,30 M. Rp250,45 M disalurkan untuk Dana Otonomi Khusus dan Rp21,85 M untuk Dana Tambahan Infrastruktur.
Atas penyaluran TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Papua Selatan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan Provinsi Papua Selatan sehingga dapat menjadi provinsi yang mandiri dan sejahtera.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus
https://sikd.kemenkeu.go.id/tkd/alokasi/realisasiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H