Mohon tunggu...
24 Rifqi Aminudin
24 Rifqi Aminudin Mohon Tunggu... Akuntan - Pengolah Data dan Informasi

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Tranfer ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua untuk Provinsi Baru di Papua, Provinsi Papua Selatan

29 November 2024   09:09 Diperbarui: 29 November 2024   09:21 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monumen Kapsul Waktu Merauke, Tangkapan Pribadi

5. Pemkab. Asmat telah salur sebesar Rp272,30 M atau sebesar 100% dari alokasi anggaran sebesar Rp272,30 M. Rp250,45 M disalurkan untuk Dana Otonomi Khusus dan Rp21,85 M untuk Dana Tambahan Infrastruktur.

Atas penyaluran TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Papua Selatan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan Provinsi Papua Selatan sehingga dapat menjadi provinsi yang mandiri dan sejahtera.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus

https://sikd.kemenkeu.go.id/tkd/alokasi/realisasi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun