Â
      Sehingga perlu ada pembaharuan yang mengatur secara lengkap fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa  yaitu memasukkan klausal dana operasional Badan Permusyawatan Desa(BPD) dan Peningkatan kualitas sumber daya Badan Permusyawatan Desa (BPD) melalui pelatihan masih guna menunjang fungsi BPD menuju desa mandiri dan partisipatif.
[3] Iberamsyah, "Elit Desa dalam Perubahan Politik:Suatu PenelitianÂ
Oleh : Rifqi Nuril Huda
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 BanyuwangiÂ
rifqinhuda@gmail.com