Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Tugas Pokok dan Fungsi BPD Menuju Desa Partisipatif

11 Agustus 2018   15:14 Diperbarui: 11 Agustus 2018   15:27 4758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

            Sehingga perlu ada pembaharuan yang mengatur secara lengkap fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa  yaitu memasukkan klausal dana operasional Badan Permusyawatan Desa(BPD) dan Peningkatan kualitas sumber daya Badan Permusyawatan Desa (BPD) melalui pelatihan masih guna menunjang fungsi BPD menuju desa mandiri dan partisipatif.

[1] Suhartono, et.al, Parlemen Desa Dinamika kelurahan dan DPRK Gotong Royong, Yogyakarta, Lapera, 2000, Hlm. 12.

   

[2] Purwo Santoso, (ED.), Pembaharuan Desa Secara Partisipatif, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2003. Hlm 26.

   

[3] Iberamsyah, "Elit Desa dalam Perubahan Politik:Suatu Penelitian 

   

Oleh : Rifqi Nuril Huda

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi 

rifqinhuda@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun