Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Urgensi Implementasi Naskah Akademik Pembuatan Peraturan Desa Menuju Desa yang Partisipatif

14 April 2018   13:54 Diperbarui: 14 April 2018   14:13 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/search?q=naskah+akademik+peraturan+desa&client=firefox-b&tbm=isch&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwi_ieqllrnaAhVFto8KHdJrBjAQ_AUICygC&biw=1366&bih=654&dpr=1#imgrc=TtCU4iHBgah7WM:

[12] Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

[13] Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.

[14]http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d79e4c779bb0/rancangan-peraturan-harus-punya-naskah-akademik. Diakses Pada Tanggal 4 April 2018 Jam 00.15 WIB

[15] Moh. Fadli, Jazim Hamidi, Mustafa Lutfhi, Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif,Op.Cit., Hlm. 41.

[16] Jimly Assidiqie sebagai mana dikutip dalam Ibid.

[17] Ibid.Hlm 42.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun