Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran "Justice Collabolators" dalam Pengungkapan Tindak Pidana di Indonesia

31 Maret 2018   23:03 Diperbarui: 31 Maret 2018   23:49 1242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   

[6] Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

   

[7] Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban

   

[8]http://www.liputan6.com/news/read/99544/perlindungan-saksi-kasus-korupsi-belum-optimal. Diakases Pada Tanggal 30 Maret 2018. Jam 14.25 WIB.

[9]http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58d33e6281239/perbedaan-saksi-mahkota-dengan-ijusticecollaborator-i. Diakses pada Tanggal 30 Maret 2018 Jam 16.05 WIB.

[10] Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

   

[11] Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun