Diterapkan sebagai solusi pemecahan masalah pendidikan yang mendasar. Zainuddin Maliki dalam Sosiologi Pendidikan (2000:5) menerangkan, sosiologi pendidikan mengkaji bagaimana sebuah institusi sosial bisa memberikan pengaruh pada pendidikan dan sebaliknya.
Timbal balik di antara kedua sisi, baik pendidikan dan sosiologi, tidak dapat terpisahkan untuk bisa memajukan sistem pendidikan serta menimbulkan terjadinya perkembangan sosial. Dengan kata lain, pendidikan memberikan perubahan sosial dan kehidupan sosial memengaruhi perubahan bentuk pendidikan.
 B. Sosiologi Agama
Hubungan antara masyarakat dengan agama tidak dapat terpisahkan. Fenomena dari kedua sisi ini ternyata bisa menghasilkan sebuah pola tertentu di sistem sosial bermasyarakat suatu kelompok.
Dalam Sosiologi Agama (2017:5) Agus Machfud Fauzi mengungkapkan, sosiologi agama mengkaji wilayah agama, yakni sebuah bagian dari kenyataan sosial yang ada dan memiliki hubungan dengan manusia. Nilai dan norma agama yang dianut seseorang atau masyarakat akan dijadikan sebagai bahan analisisnya.
C. Sosiologi Hukum
Ketika menjalankan kehidupan bermasyarakat, manusia bersinggungan langsung dengan hukum yang sifatnya mengatur.
Mengutip pendapat Soerjono Soekanto yang termuat dalam Sosiologi Hukum (2017:4) karya Fithriatus Shalihah, sosiologi hukum merupakan bentuk ilmu pengetahuan yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya terkait kehidupan sosial.
D. Sosiologi Keluarga
Dalam kehidupan sosial, keluarga adalah ruang terkecil masyarakat yang dihubungkan dengan tali darah. Dengan ini, sosiologi keluarga menawarkan pelajaran mengenai hubungan lembaga-lembaga yang memiliki kaitan dengan keluarga.
R.B. Soemanto dalam Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Keluarga (hlm.1.12) menerangkan, aspek sosiologi keluarga terkait fungsi dan pengaruh perubahan sosial terhadap keluarga.