Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Hukum Dagang Negara Indonesia

28 Maret 2023   03:00 Diperbarui: 28 Maret 2023   03:10 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1Rifqi Andi Pratama

2Dr. Andi Aina Ilmih, S.H, M.H

1Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung 2Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung 1NIM : 30302100282

1email Penulis : rifqiandipratama27@gmail.com

PENDAHULUAN 

Latar Belakang

Pada abad pertengahan tepatnya pada tahun 1000 -- 1500 an di negara-negara eropa tepatnya di Italia dan negara Perancis selatan munculah kota-kota sebagai central perdagangan. 

Dengan adanya pergerakan atau kegiatan tersebut ternyata hukum romawi tidak memiliki solusi untuk mengendalikan atau menengahi apa saja yang ada permasalahanya untuk menyelesaikan persoalan-persolan perdagangan, maka berdirilah hukum sendiri disamping hukum romawi yaitu hukum dagang pada abad 16 yang mana disebut oleh mereka pada saat itu hukum pedagang (koopmansracht). Seiring bertambahnya abad maka diadakannya kodifikasi hukum oleh mentri keuangan raja louis XIV yang pada pokoknya hukum dagang berdiri sendiri sebagai peraturan yang tetap.

Di lain tempat hukum dagang juga mulai di adopsi oleh negara bagian lainya, tepatnya pada negara belanda yang menginginkan hukum dagang juga berdiri sendiri, terbentuknya KUHD belanda pada tahun 1838 yang berdasarkan pada asas konkordansi, yang mana pada peradilan berbeda dengan peradilan sipil. Peradilan perdagangan lebih ke khusus. Munculnya KUHD belanda inilah yang menjadi tombak awal pembuatan KUHD di negara kita Indonesia pada tahun 1848. Kemudian pada akhir abad 19 peraturan tersebut berkembang dengan adanya UU kepailitan yang di usung oleh prof. Molengraff yang mana UU tersebut di masukan pada KUHD pada buku bagian ke III. Tentu bila kita

telaah hukum dagang di Indonesia kini memiliki dua kitab, yaitu kitab dagang umum dan kitab hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Maka berdasarkan latar belakang tersebut penulis menjelaskan tentang sejarah hukum dagang di Indonesia melalui tulisan yang mana akan dipaparkan pada tugas ini

Metode Penelitian

Pada penelitian ini, sebagaimana layaknya suatu penulisan ilmiah, penelitian ini berbentuk yuridis normatif melalui pendekatan studi kepustakaan. Dikarenakan studi berbasis kepustakaan, maka dalam penulisan ini digunakanlah data sekunder yang didapat dari berbagai buku-buku, jurnal, dan undang-undang terkait."Data sekunder terdiri dari bahan hukum sekunder, primer" dan tersier. Setelah data terkumpul lalu data diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari pertanyaan yang diajukan pada rumusan masalah

Rumusan Masalah

Bagaimana sejarah hukum dagang di indonesia ?

Apa yang dimaksud dengan hukum dagang ?

PEMBAHASAN

SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA

Terbentuknya KUHD belanda pada tahun 1838 yang berdasarkan pada asas konkordansi, yang mana pada peradilannya berbeda dengan peradilan sipil. Peradilan perdagangan lebih ke khusus. Munculnya KUHD belanda inilah yang menjadi tombak awal pembuatan KUHD di negara kita Indonesia pada tahun 1848. Kemudian pada akhir abad 19 peraturan tersebut berkembang dengan adanya UU kepailitan yang di usung oleh prof. Molengraff yang mana UU tersebut di masukan pada KUHD pada buku bagian ke III. Tentu bila kita telaah hukum dagang di Indonesia kini memiliki dua kitab, yaitu kitab dagang umum dan kitab hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Hukum dagang merupakan semua peraturan yang seluruhnya diobjekan untuk mengatur dan sanksi-sanksi terhadap perbuatan manusia di dalam usaha untuk menjalankan perdagangan. Hukum dagang pada KUHP perdata yang mengartikan bahwa berbagai ikatan-ikatan perjanjian yang antara kedua belah pihak menghasilkan suatu perikatan yang dilindungi oleh negara. Pada inti hukum dagang ialah suatu perikatan yang mana satu dengan satunya saling mengikat. Hukum dagang pada intinya merupakan suatu hukum perdata yang sempit.

Pada dasarnya hukum perdagangan dengan perdata merupakan suatu peraturan yang saling mengikat. Dimana hukum dagang merupakan suatu peraturan yang mengikat dan menghasilkan sanksi terhadap pelaku yang melanggar peraturan tersebut. adapun hukum mengikat atau perikatan yang dimaksud ialah hukum yang mengatur tentang dua pihak atau lebih yang dimana satu pihak lainya menimbulkan perikatan berupa perjanjian pada misalnya jual beli, asuransi, pengangkutan, komisioner, PT, CV dan firma.

Bila kita lihat apa saja hubungan erat antara hukum dagang dan perdata bisa kita lihat pada pasal 1 KUHD yaitu "Kitab Undang-undang Hukum Dagang, selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Undang-undang ini."

Dari frasa tersebut jelas kita secara hukum dagang KUHD memiliki sifat yang khusus, sedangkan hukum perdata memiliki sifat umum. Jika peraturan tentang perdagangan telah dicantumkan pada hukum dagang maka hukum perdata akan tidak diperlakukan, namun jika pada hukum dagang tidak terdapat peraturan yang dimaksud maka hukum perdata akan menjadi opsi selanjutnya untuk menjadi peraturan dan ketentuan.

Bila lebih jelasnya maka hukum tentang kedua sifat tersebut bisa di jelaskan pada pasal 1 KUH perdata "Ketentuan-ketentuan dari KUH Perdata berlaku juga pada hal- hal yang diatur dalam KUH Dagang, kecuali bila KUH Dagang sendiri mengaturnya secara khusus". Dalam hubungan ini berlaku adagium "Lex specialis derogat lex generalis" yang aritnya ialah "hukum yang bersifat khusus mengalahkan hukum yang bersifat umum".

Hal ini menjelaskan bahwa hukum dagang merupakan hukum yang sangat dibutuhkan di Indonesia, sebab kehidupan kita tidak jauh dari dunia perdagangan ataupun bisnis. Segala asas-asas pada kegiatan perekonomian untuk juga pada KUH perdata selain pada KUHD.

Ada beberapa pendapat para ahli tentang bagaimana hubungan KUH perdata dengan KUHD yang ada di Indonesia yaitu

Prof subekti yang menjelaskan "hukum perdata tidak lain hukum dagang", pada dasarnya hukum dagang ialah hukum perekonomian 

Prof. Sudirman menjelaskan bahwa "Dengan perkataan lain KUHD merupakan lex specialis terhadap KUH Perdata, dan KUH Perdata sebagai lex generalis terhadap KUHD."

Pada dasarnya para ahli menjelaskan bahwa hukum dagang merupakan hukum sipil non pemerintah yaitu antara badan/Lembaga dengan Lembaga lainya atau perorangan, mengenai benda bergerak dengan tidak bergerak. Pada hukum perdata sendiri lebih menjelaskan bagaimana tanggung jawab bila terjadi suatu yang melewati garis peraturan, yang mana pada akhirnya KUHP yang menjadi penengah pada peradilan yang ada. Namun pada saat ini KUHD pada abad ini tidak lagi mampu untuk menengahi lagi, sebab semakin berkembangnya zaman dan teknologi kini perdagangan bukan lagi antara daerah, namun antara benua tanpa persetujuan/pertemuan langsung. Maka tentu peraturan harusnya lebih canggih dari pada perkembangannya.

Pada hukum dagang yang ada pada KUH perdata terdapat dua golongan golongan pertama dinamakan golongan buruh tau pekerja yang mana bukan pemilik usaha langsung, sedangkan pada golongan kedua yang mana bisanya disebut "lastheber" sebutan tersebut ditujuan kepada majikan yang pada dasarnya pemilik dari usaha yang tidak mengerjakan segala usahanya secara langsung. Pada pihak Pertama harus dipenuhi haknya oleh golongan kedua, yaitu seperti upah sedangkan pihak pertama menjalankan kewajibannya berupa memberikan jasa berupa tenaga untuk menjalankan usaha golongan kedua sesuai dengan perjanjian pada surat yang ada.

Pada perkembangannya hukum dagang atau tentang perekonomian berkembang dengan sendirinya sesuai kebutuhan, yang mana perturan tersebut dibuat dengan peraturan khusus seperti munculnya peraturan a. peraturan koprasi b. pailisemen c. UU  oktori d. lalu lintas e.perusahan negara. Pada perkembangan hukum tersebutlah tentu sangat membantu perkembangan ekonomi yang semakin maju, yang mana diharapakan mampu menyelesaikan permasalah kontemporer di kancah internasioanl dan nasional.

DEFINISI HUKUM DAGANG DI INDONESIA

Hukum dagang mempunyai definisi pada ilmu pengetahuannya, yang mempunyai definisi yaitu "ilmu yang mengatur tentang hubungan antara satu pihak dengan pihak lainya dalam urusan perdagangan", pada definisi lain bisa kita pahami bahwa hukum dangan merupakan "seperangkat norma yang timbul secara khusus dalam menjalankan bisnis atau beroperasinya suatu perusahaan"

Menurut para ahli hukum dagang ialah

Ahmad Ichsan "hukum yang mengatur perdagangan niaga yang mana menangani masalah yang muncul hingga mengatur masalah yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam bisnis dan perdagangan"

Sunaryati Hartono, "hukum dagang merupakan hukum ekonomi dari semua keputusan yang mengatur masalah kegiatan ekonomi

Munif fuady, "hukum dagang mengacu pada semua aturan yang mencakup tata cara berbisnis baik di bidang industry maupun keuangan yang masih berkaitan dengan peraturan barang dan kegiatan produktif"

PENUTUP

Kesimpulan

Bahwasanya hukum dagang merupakan suatu instrument peraturan yang menengahi tentang perekonomian yang ada di kehidupan manusia, peraturan yang bersifat memaksa dan saling mengikat merupakan kegiatan ekonomi yang wajar apa adanya, bila salah satu dari yang saling mengikatkan tersebut keluar dari garis perjanjian maka akan di katakana wanprestasi yang mana bisanya dibawa kepada ranah hukum yaitu peradilan. Pada peraturan di indonesia hukum dagang sejatinya merupakan suatu perkembangan hukum dari peraturan yang ada di negara belanda. Yang mana pada abad ke 19 di pergunakan pula oleh masyarakat Indonesia namun sesuai pada keadaan dan ketentuan yang dibutuhkan negara Indonesia. Sejatinya KUHD dan KUHP merupakan suatu peraturan yang tidak bisa dilepaskan, namun leibh utamanya dalam perekonomian KUHD lah yang diutamakan dalam penggunaanya, bila pada KUHD tidak terdapat ketentuan yang dibutuhkan maka akan merujuk pada KUH perdata yang ada. Pada perkembangannya hukum dagang di indonesia dibuat dengan peraturan yang lebih khsus yaitu contohnya seperti UU Investasi, UU koprasi UU perbankan dan lainya. Perkembangan tersebut dikarena kebutuhan dalam dunia perekonomian yang semakin maju sesuai dengan perkembangan teknologi juga.

DAFTAR PUSTAKA

Adiwinata, Saleh. Perkembangan Hukum Perdata/Adat Sejak Tahun 1960. Alumni, 1970.
Budianto, Agus. "Pembaharuan Kitab Hukum Dagang Indonesia: Antara Kodifikasi, Kompilasi Dan Konsolidasi." . 47, no. 2 (2013).
Muhammad, Abdulkadir. "Hukum Perdata Indonesia," 201

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun