Menurut para ahli hukum dagang ialah
Ahmad Ichsan "hukum yang mengatur perdagangan niaga yang mana menangani masalah yang muncul hingga mengatur masalah yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam bisnis dan perdagangan"
Sunaryati Hartono, "hukum dagang merupakan hukum ekonomi dari semua keputusan yang mengatur masalah kegiatan ekonomi
Munif fuady, "hukum dagang mengacu pada semua aturan yang mencakup tata cara berbisnis baik di bidang industry maupun keuangan yang masih berkaitan dengan peraturan barang dan kegiatan produktif"
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwasanya hukum dagang merupakan suatu instrument peraturan yang menengahi tentang perekonomian yang ada di kehidupan manusia, peraturan yang bersifat memaksa dan saling mengikat merupakan kegiatan ekonomi yang wajar apa adanya, bila salah satu dari yang saling mengikatkan tersebut keluar dari garis perjanjian maka akan di katakana wanprestasi yang mana bisanya dibawa kepada ranah hukum yaitu peradilan. Pada peraturan di indonesia hukum dagang sejatinya merupakan suatu perkembangan hukum dari peraturan yang ada di negara belanda. Yang mana pada abad ke 19 di pergunakan pula oleh masyarakat Indonesia namun sesuai pada keadaan dan ketentuan yang dibutuhkan negara Indonesia. Sejatinya KUHD dan KUHP merupakan suatu peraturan yang tidak bisa dilepaskan, namun leibh utamanya dalam perekonomian KUHD lah yang diutamakan dalam penggunaanya, bila pada KUHD tidak terdapat ketentuan yang dibutuhkan maka akan merujuk pada KUH perdata yang ada. Pada perkembangannya hukum dagang di indonesia dibuat dengan peraturan yang lebih khsus yaitu contohnya seperti UU Investasi, UU koprasi UU perbankan dan lainya. Perkembangan tersebut dikarena kebutuhan dalam dunia perekonomian yang semakin maju sesuai dengan perkembangan teknologi juga.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwinata, Saleh. Perkembangan Hukum Perdata/Adat Sejak Tahun 1960. Alumni, 1970.
Budianto, Agus. "Pembaharuan Kitab Hukum Dagang Indonesia: Antara Kodifikasi, Kompilasi Dan Konsolidasi." . 47, no. 2 (2013).
Muhammad, Abdulkadir. "Hukum Perdata Indonesia," 201
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI