Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia

25 Desember 2021   00:16 Diperbarui: 25 Desember 2021   00:16 5144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum merupakan batasan-batasan yang dibuat yang berisi peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar terciptanya keadilan dan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum juga dimaknai sebagai peraturan yang tertulis di peta tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan sanksi bagi setiap pelanggarnya. 

Hukum memiliki fungsi sebagai pelindung kepentingan manusia. Agar kepentingan tersebut dapat terlindungi, maka dalam pelaksanaannya hukum dilaksanakan secara nyata. Hukum juga menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh Karena itu, setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Indonesia menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental.

Ini dibuktikan dengan masih digunakannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan warisan hukum dari hukum Negara Belanda. Selain itu, Indonesia juga menganut sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum Islam. Untuk memastikan norma dalam hukum dapat ditegakkan dengan baik, maka perlu diperlukan penegakan hukum yang baik pula.

Penegakan hukum yang dimaksud adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan institusi negara mulai dari kebijakan, aplikasi, dan eksekusi serta menerapkan produk secara efektif pada tataran implementasinya. Faktor penyebab lemahnya penegakan hukum di ndonesia terjadi karena masalah terbesar dalam penegakan hukum terutama pada negara berkembang seperti Indonesia bukan berada dalam sistem hukum itu sendiri, melainkan kualitas sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri. 

Dengan demikian. Peran yang diemban oleh setiap para penegak hukum itu posisi yang strategis guna  terlaksananya hukum yang adil. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang  penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,  telah menetapkan beberapa prinsip-prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar inilah yang  digunakan sebagai panduan bagi penyelenggara negara guna mewujudkan  penegakan hukum yang dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan  sungguh-sungguh.

Seperti yang kita ketahui bahwa faktor penyebab lemahnya penegakan hukum  di Indonesia adalah rendahnya tingkat moralitas aparat penegak hukum yang sudah  menjadi tradisi turun menurun. Adanya judicial corruption dinilai dapat mempersulit  penegakan hukum di Indonesia karena para penegak hukum yang seharusnya  menegakkan hukum terlibat dalam praktik korupsi, sehingga sulit untuk  menciptakan pemerintahan yang baik. Penegakan hukum yang baik hanya bisa  diterapkan ketika lembaga-lembaga hukum bertindak sesuai dengan kewajiban yang  menjadi tugas dalam bidangnya dan berpedoman pada etika profesi yang ada. 

Beberapa permasalahan mengenai penegakan hukum di negara ini tidak  terlepas dari adanya hubungan antara penegak hukum dengan masyarakat yang  diaturnya. Kurangnya profesionalnya para penegak hukum kita mengakibatkan  seluruh sistem yang ada akan terkena dampak negatifnya. Serta di sisi lain, masih  maraknya politik uang di kalangan aparat penegak hukum menyebabkan lemahnya  penegakan hukum di negara ini. Keadilan tidak akan pernah tercipta jika politik  uang ini sendiri masih ada dan tetap berjalan dalam sistem pemerintahan dan sistem  penegakan hukum.

Pihak yang bertanggung jawab dalam lemahnya penegakan hukum di Indonesia  Hukum merupakan sebuah kesatuan sistem yang saling berkaitan antara yang satu  dengan lainnya. Sebelum disahkannya suatu hukum atau undang undang, hukum  pada mulanya harus diuji dan diratifikasi oleh pemerintah, sebelum ditetapkan dan  diterapkan kepada masyarakat sebagai undang-undang atau hukum positif yang  berlaku. Ini dibuktikan dengan adanya sistem pemerintahan yang mutlak, yang tidak  bisa lepas dari sistem negara dari suatu negara konstitusional. 

Hal ini sejalan dengan  sifat dari hukum yang mengikat dan tegas bagi pelanggarnya. Hukum suatu negara merupakan suatu aturan yang telah disahkan oleh undangundang, sehingga tercipta undang-undang. Yang sebelumnya sudah diperiksanya  oleh legislatif yaitu DPR. Lalu, yang mengemban tanggung jawab dalam  melaksanakannya penegakan hukum di Indonesia adalah semua warga negara,  terutama pemerintah sebagai lembaga eksekutif serta Lembaga peradilan sebagai  Lembaga yudikatif. Serta diwujudkannya supremasi hukum agar terlaksananya  hukum yang adil dan transparan. 

Penerapan penegakan hukum yang transparan  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan yang  diterapkan pemerintah terhadap partisipasi dan penerapan yang transparan, serta  penerapan yang efisien. Informasi merupakan hak asasi setiap warga negara. Oleh  karena itu, masyarakat memiliki hak atas informasi yang salah satunya terkait  dengan proses kebijakan publik, penganggaran, monitoring dan evaluasi. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui seberapa baik  kinerja pemerintah dan apakah ada harapan dan kepentingan publik. 

Selain itu,  masyarakat dapat diinformasikan tentang kesanggupan pemerintah dengan  pelayanan publik untuk sikap terhadap kebijakan pemerintah. Keterbukaan publik  merupakan salah satu bentuk transparansi yang mempengaruhi kemampuan  pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Dengan cara ini,  pemerintah dapat dengan jelas memberikan informasi yang tentang aturan-aturan  utama dan memberikan bentuk pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat  berpartisipasi secara langsung dan menyatukan kegiatan pemerintah. selain itu,  adanya ruang bebas dan transparansi publik dapat menciptakan kontrol dan  kompensasi, dan dengan membandingkan sistem nilai yang ada, memudahkan  publik untuk memahami tindakan rasional sebagai kontrol sosial. 

Efek positif terbesar adalah transparansi, penegakan hukum yang kuat dan  penghapusan praktik KKN. Karena jika tidak ada transparansi, membuka peluang  bagi aparat penegak hukum dan aparat pemerintah untuk menyalahgunakan  kekuasaan. Sehingga, masyarakat dapat memonitor dan mengembangkan  pemerintah dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dipastikan bahwa faktor penyebab  lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah rendahnya tingkat moralitas aparat  penegak yang sudah menjadi tradisi turun serta lemahnya kualitas sumber daya  manusia dari penegak hukum yang ada. 

Seluruh masyarakat Indonesia menjadi pengemban tanggung jawab dalam pelaksanaannya penegakan hukum di negara ini,  terutama pemerintah sebagai lembaga eksekutif serta lembaga peradilan sebagai  lembaga yudikatif yang memegang kendali atas pelaksanaannya penegakkan hukum  di Indonesia. Serta harus diwujudkannya supremasi hukum agar terlaksananya  hukum yang adil dan transparan. 

Dalam menciptakan hukum yang adil dan perlunya  transparansi pemerintah terhadap partisipasi dan penyelenggaraan pemerintahan.  Sehingga, masyarakat dapat memantau dan mengembangkan pemerintah dan aparat  penegak hukum serta dapat menutup peluang bagi aparat penegak hukum dan aparat  pemerintah untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun