Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana bagi Orang atau Instansi yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

24 Desember 2021   22:03 Diperbarui: 24 Desember 2021   22:18 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak adalah salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus kita jaga, kita

bimbing, kita rawat kita kasihi sepenuh hati karena melekat pada dirinya dan

martabat yang seutuhnya. Tunas yang ingin berkembang, yang memliki potensi dan

merekalah generasi penerus dalam perjuangan bangsa Indonesia. Agar setiap anak

memiliki suatu tanggung jawab, maka ia perlu mendapat kesempatan yang luas

untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dalam segi fisik, mental, sosial

dan berakhlak mulia.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan jelas

dikatakan bahwa "(1) Negara dan jaminan perlindungan, pemeliharaan, dan

kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau

orang lain secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. (2) Negara dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun