selalu memberikan akibat yang buruk, sepanjang pekerjaan yang dilakukan tidak
merugikan perkembangan anak. Dengan latar belakang tersebut tujuan pendalaman
artikel ini untuk mencari kepastian hukum dalam penanganan orang atau instansi
yang meneliti anak-anak di bawah umur.
Artinya Pekerjaan kesempatan bagi anak berbagi rasa ingin tahu, menyebarkan
kemampuan eksplorasi dan kreativitas serta menumbuhkan sikap gemar bekerja,
disiplin dan kemandirian, dengan kata lain sepanjang dilakukan secara proporsional,
secara psikologis melatih anak bekerja secara berdikari atau bekerja pada rangka
membantu orang tua yang memiliki pengaruh mendidik yang positif, tetapi yang
dikhawatirkan artinya lingkungan miskin seringkali beban pekerjaan anak terlalu
berlebihan.