Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana bagi Orang atau Instansi yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

24 Desember 2021   22:03 Diperbarui: 24 Desember 2021   22:18 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

selalu memberikan akibat yang buruk, sepanjang pekerjaan yang dilakukan tidak

merugikan perkembangan anak. Dengan latar belakang tersebut tujuan pendalaman

artikel ini untuk mencari kepastian hukum dalam penanganan orang atau instansi

yang meneliti anak-anak di bawah umur.

Artinya Pekerjaan kesempatan bagi anak berbagi rasa ingin tahu, menyebarkan

kemampuan eksplorasi dan kreativitas serta menumbuhkan sikap gemar bekerja,

disiplin dan kemandirian, dengan kata lain sepanjang dilakukan secara proporsional,

secara psikologis melatih anak bekerja secara berdikari atau bekerja pada rangka

membantu orang tua yang memiliki pengaruh mendidik yang positif, tetapi yang

dikhawatirkan artinya lingkungan miskin seringkali beban pekerjaan anak terlalu

berlebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun