Mohon tunggu...
Rifqi Jauhari
Rifqi Jauhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

tetap hadir dan mengalir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan E-Goverment dalam Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang

19 Agustus 2023   15:08 Diperbarui: 19 Agustus 2023   15:09 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Ringkasan Eksekutif

Kecamatan jatinangor merupakan salah satu kecamatan yang berada dikabupaten sumedang yang sudah implementasikan e-government dalam tata kelola di pemerintahan. Bupati Sumedang telah memberikan tugas dan kewajiban kepada Kecamatan Jatinangor saat ini, antara lain menyelenggarakan pemerintahan di bidang pelayanan publik, pelayanan administrasi kependudukan, KTP, anggota keluarga, dan bidang lainnya. 

Desa hanya bertanggung jawab untuk binwaskor (pengawasan dan koordinasi pembangunan), dan pelayanan kependudukan dilimpahkan jika berada di bawah salah satu dari empat bupati kecamatan. Karena Kabupaten Jatinangor saat ini dilanda kemiskinan dan stunting, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan bersifat atributif. 

Pemanfaatan e-government di pemerintahan kecamatan jatinangor menjadikan pelayanan lebih efektif dan efisien, meningkatan transparansi dan akuntabilitas, mengurangi biaya. Ada pun hambatanya pemerintah Kecamatan jatinangor belum menjangkau masyarakat untuk mendorong mereka memanfaatkan websitenya secara maksimal.  Mayoritas  masyarakat belum terbuka dengan digitalisasi dengan demikian masyarakat masih langsung datang ke kantor kecamatan.

B. Pendahuluan

Teknologi informasi telah berkembang secara signifikan dan pesat di berbagai bidang kehidupan sehari-hari, menjadi lebih jelas, lebih cepat, dan lebih mudah dijangkau. 

Selain itu, hal ini memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Jatinangor. Landasan konsep E-Government di Indonesia adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang tujuan dan rencana nasional E-Government. Definisi awal "e-government" adalah "pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)". Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah Sumedang. membina koneksi atau saluran komunikasi baru dengan departemen dan/atau pihak lain; Manaat dari dalam pemerintahan; meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian layanan, menawarkan dan memberikan layanan dan/atau informasi yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih murah, meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas dalam tata kelola, dan memberi pemerintah sumber pendapatan baru. 

Menurut Jabar Express, Dony Ahmad Munir, Bupati Sumedang, memberikan penghargaan pelayanan publik terbaik kepada Kabupaten Jatinangor dan mengucapkan terima kasih. Kecamatan Jatinangor memberikan pelayanan publik yang terbaik di Kabupaten Sumedang karena mematuhi berbagai peraturan dan mendapat dukungan dari seluruh pejabat. Masyarakat harus puas dengan pelayanan yang diberikan di Kecamatan Jatinangor karena mudah diakses, transparan, dan tidak terlalu birokratis. 

Teknologi e-government membantu kabupaten Jatinangor berjalan lancar dan produktif. Jatinangor ditetapkan sebagai pusat pendidikan tinggi Kawasan Strategis (KSP) Provinsi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009–2029. Karena dampak wilayahnya yang signifikan terhadap militer negara, ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan/atau eksploitasi sumber daya alam dan teknologi maju, KSP merupakan wilayah yang diprioritaskan penataan ruangnya. Jatinangor diakui sebagai KSP karena memiliki dampak yang signifikan terhadap masalah pendidikan, yang pada akhirnya berdampak tidak langsung terhadap masalah ekonomi, lingkungan, sosial budaya, dan pemanfaatan sumber daya. Hal inilah yang melatarbelakangi penetapan kawasan Jatinangor sebagai kawasan istimewa. 

Daerah Jatinangor telah ditetapkan sebagai daerah khusus yaitu Kawasan Strategis Perguruan Tinggi oleh pemerintah federal berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumedang). Karena pendidikan tinggi melayani kepentingan nasional, maka harus diatur dan dilaksanakan seefektif mungkin. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berharap dengan adanya kawasan pendidikan tinggi yang strategis ini dapat membantu mereka melaksanakan pendidikan tinggi yang lebih baik di tingkat nasional. berdasarkan temuan dari situs web https://eofficedesa.sumedangkab.go.id/dashboard_simpatik/kecamatan/37 Meskipun warga Jatinangor Dalam dapat mengakses, website tersebut menyajikan informasi tentang Jatinangor seperti populasi, sosial ekonomi keluarga, pendapatan, aset, dan program.

C. Pendekatan 

Menurut Creswell (2017), penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Tujuan dari metodologi ini adalah untuk menyelidiki dan memahami signifikansi yang dilampirkan banyak orang pada masalah sosial atau kemanusiaan Pendekatan ini dipilih karena penelitian ini tidak terlalu menekankan pada pengukuran numeric melainkan mengkaji secara menyeluruh masalah yang dihadapi untuk menghasilkan penjelasan dan deskripsi yang akan berkembang seiring berjalannya waktu selama peneliti terus mempelajari fenomena yang dimaksud dalam penelitian ini. Sumber data primer dan sumber data sekunder adalah dua kategori berbeda dari ringkasan data yang digunakan dalam penelitian ini (W. Creswell, 2010).

D. Hasil dan Analisis 

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 111 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 114 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Dengan Sistem Elektronik Pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Kecamatan Jatinangor menerapkan e-government dalam penyelenggaraan pemerintahannya secara berkesinambungan di lingkungan kantor kecamatan . Dua belas desa—Cibeusi, Cipacing, Mekar Galih, Sayang, Cikeruh, Cinta Mulya, Cisempur, Jatiroke, Hergamanah, Cileles, Cilayung, dan Jatimukti— merupakan kecamatan Jatinangor. memiliki kualitas yang beragam. Pusat pendidikan di Kabupaten Sumedang yang memiliki berbagai kampus antara lain IPD, Ikopin, ITB, dan Unpad ini setara dengan kecamatan Jatinangor. Bupati Sumedang telah memberikan tugas dan kewajiban kepada Kecamatan Jatinangor saat ini, antara lain menyelenggarakan pemerintahan di bidang pelayanan publik, pelayanan administrasi kependudukan, KTP, anggota keluarga, dan bidang lainnya. Desa hanya bertanggung jawab untuk binwaskor (pengawasan dan koordinasi pembangunan), dan pelayanan kependudukan dilimpahkan jika berada di bawah salah satu dari empat bupati kecamatan. Karena Kabupaten Jatinangor saat ini dilanda kemiskinan dan stunting 

penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan bersifat atributif..

Manfaat E-government di kecamatan jatinangor diantaranya:

  • Biaya lebih rendah Karena keberadaan e-government, yang sangat mempengaruhi biaya yang terkait dengan penyediaan layanan online, surat tidak lagi ditulis di atas kertas dalam operasi layanan atau pekerjaan. Namun Kecamatan Jatinangor mulai menggunakan email setelah menerapkan e-government untuk korespondensi. Alhasil, komunikasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi lebih sederhana.
  • Meningkatkan Trasparansi dan Akuntabillitas Tidak hanya masyarakat umum tetapi pejabat pemerintah juga dapat memperoleh manfaat dari e-government dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan diharapkan transparan dan akuntabel sebagai hasil dari e-government melalui sistem elektronik. Berdasarkan pengamatan dan survei, mayoritas penduduk yang tinggal di Kecamatan Jatinangor tidak mengetahui adanya layanan berbasis teknologi elektronik yang memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan tersebut. Saya tidak tanggap dengan Digitalisasi, dan warga kecamatan Jatinangor masih memberikan pelayanan langsung ke pemerintah kecamatan. Namun, hanya sebagian kecil masyarakat Cipedes yang mendukung adanya langkah-langkah transparansi dan akuntabilitas tersebut, meskipun sifatnya formal dan seringkali tidak efektif.
  • Meningkatkan Pelayanan PublikPenerapan e-government dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat karena akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas. Ini bukan satu-satunya
  • Pemberdayaan Karyawan dan MasyarakatPegawai di kantor kecamatan Jatinangor dalam hal ini harus terbiasa menggunakan sistem berbasis elektronik. berdasarkan wawancara penelitian, catatan pekerjaan harian, laporan absensi bulanan, dan wawancara yang dilakukan oleh peneliti dalam https://e- office.sumedangkab.go.id/ dimana karyawan ditegur karena tidak memenuhi tugasnya, seperti absen, hanya dapat diakses oleh karyawan dan mengharuskan mereka untuk melampirkan bukti kepegawaian, tidak hanya itu di website

Kesimpulan 

Sejak pemerintah daerah Sumedang menerbitkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada tahun 2019, pemerintah kecamatan Jatinangor telah mengoperasikan sistem e-government. Penggunaan e-government oleh pemerintah kecamatan Jatinangor memberikan dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan pada saat dibutuhkan dan menghasilkan pelayanan publik yang efektif dan efisien

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun