Mohon tunggu...
Rifqi Jauhari
Rifqi Jauhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

tetap hadir dan mengalir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan E-Goverment dalam Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang

19 Agustus 2023   15:08 Diperbarui: 19 Agustus 2023   15:09 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Ringkasan Eksekutif

Kecamatan jatinangor merupakan salah satu kecamatan yang berada dikabupaten sumedang yang sudah implementasikan e-government dalam tata kelola di pemerintahan. Bupati Sumedang telah memberikan tugas dan kewajiban kepada Kecamatan Jatinangor saat ini, antara lain menyelenggarakan pemerintahan di bidang pelayanan publik, pelayanan administrasi kependudukan, KTP, anggota keluarga, dan bidang lainnya. 

Desa hanya bertanggung jawab untuk binwaskor (pengawasan dan koordinasi pembangunan), dan pelayanan kependudukan dilimpahkan jika berada di bawah salah satu dari empat bupati kecamatan. Karena Kabupaten Jatinangor saat ini dilanda kemiskinan dan stunting, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan bersifat atributif. 

Pemanfaatan e-government di pemerintahan kecamatan jatinangor menjadikan pelayanan lebih efektif dan efisien, meningkatan transparansi dan akuntabilitas, mengurangi biaya. Ada pun hambatanya pemerintah Kecamatan jatinangor belum menjangkau masyarakat untuk mendorong mereka memanfaatkan websitenya secara maksimal.  Mayoritas  masyarakat belum terbuka dengan digitalisasi dengan demikian masyarakat masih langsung datang ke kantor kecamatan.

B. Pendahuluan

Teknologi informasi telah berkembang secara signifikan dan pesat di berbagai bidang kehidupan sehari-hari, menjadi lebih jelas, lebih cepat, dan lebih mudah dijangkau. 

Selain itu, hal ini memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Jatinangor. Landasan konsep E-Government di Indonesia adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang tujuan dan rencana nasional E-Government. Definisi awal "e-government" adalah "pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)". Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah Sumedang. membina koneksi atau saluran komunikasi baru dengan departemen dan/atau pihak lain; Manaat dari dalam pemerintahan; meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian layanan, menawarkan dan memberikan layanan dan/atau informasi yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih murah, meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas dalam tata kelola, dan memberi pemerintah sumber pendapatan baru. 

Menurut Jabar Express, Dony Ahmad Munir, Bupati Sumedang, memberikan penghargaan pelayanan publik terbaik kepada Kabupaten Jatinangor dan mengucapkan terima kasih. Kecamatan Jatinangor memberikan pelayanan publik yang terbaik di Kabupaten Sumedang karena mematuhi berbagai peraturan dan mendapat dukungan dari seluruh pejabat. Masyarakat harus puas dengan pelayanan yang diberikan di Kecamatan Jatinangor karena mudah diakses, transparan, dan tidak terlalu birokratis. 

Teknologi e-government membantu kabupaten Jatinangor berjalan lancar dan produktif. Jatinangor ditetapkan sebagai pusat pendidikan tinggi Kawasan Strategis (KSP) Provinsi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009–2029. Karena dampak wilayahnya yang signifikan terhadap militer negara, ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan/atau eksploitasi sumber daya alam dan teknologi maju, KSP merupakan wilayah yang diprioritaskan penataan ruangnya. Jatinangor diakui sebagai KSP karena memiliki dampak yang signifikan terhadap masalah pendidikan, yang pada akhirnya berdampak tidak langsung terhadap masalah ekonomi, lingkungan, sosial budaya, dan pemanfaatan sumber daya. Hal inilah yang melatarbelakangi penetapan kawasan Jatinangor sebagai kawasan istimewa. 

Daerah Jatinangor telah ditetapkan sebagai daerah khusus yaitu Kawasan Strategis Perguruan Tinggi oleh pemerintah federal berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumedang). Karena pendidikan tinggi melayani kepentingan nasional, maka harus diatur dan dilaksanakan seefektif mungkin. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berharap dengan adanya kawasan pendidikan tinggi yang strategis ini dapat membantu mereka melaksanakan pendidikan tinggi yang lebih baik di tingkat nasional. berdasarkan temuan dari situs web https://eofficedesa.sumedangkab.go.id/dashboard_simpatik/kecamatan/37 Meskipun warga Jatinangor Dalam dapat mengakses, website tersebut menyajikan informasi tentang Jatinangor seperti populasi, sosial ekonomi keluarga, pendapatan, aset, dan program.

C. Pendekatan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun