Mohon tunggu...
Rifqi Jauhari
Rifqi Jauhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

tetap hadir dan mengalir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan E-Goverment dalam Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang

19 Agustus 2023   15:08 Diperbarui: 19 Agustus 2023   15:09 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Creswell (2017), penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Tujuan dari metodologi ini adalah untuk menyelidiki dan memahami signifikansi yang dilampirkan banyak orang pada masalah sosial atau kemanusiaan Pendekatan ini dipilih karena penelitian ini tidak terlalu menekankan pada pengukuran numeric melainkan mengkaji secara menyeluruh masalah yang dihadapi untuk menghasilkan penjelasan dan deskripsi yang akan berkembang seiring berjalannya waktu selama peneliti terus mempelajari fenomena yang dimaksud dalam penelitian ini. Sumber data primer dan sumber data sekunder adalah dua kategori berbeda dari ringkasan data yang digunakan dalam penelitian ini (W. Creswell, 2010).

D. Hasil dan Analisis 

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 111 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 114 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Dengan Sistem Elektronik Pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Kecamatan Jatinangor menerapkan e-government dalam penyelenggaraan pemerintahannya secara berkesinambungan di lingkungan kantor kecamatan . Dua belas desa—Cibeusi, Cipacing, Mekar Galih, Sayang, Cikeruh, Cinta Mulya, Cisempur, Jatiroke, Hergamanah, Cileles, Cilayung, dan Jatimukti— merupakan kecamatan Jatinangor. memiliki kualitas yang beragam. Pusat pendidikan di Kabupaten Sumedang yang memiliki berbagai kampus antara lain IPD, Ikopin, ITB, dan Unpad ini setara dengan kecamatan Jatinangor. Bupati Sumedang telah memberikan tugas dan kewajiban kepada Kecamatan Jatinangor saat ini, antara lain menyelenggarakan pemerintahan di bidang pelayanan publik, pelayanan administrasi kependudukan, KTP, anggota keluarga, dan bidang lainnya. Desa hanya bertanggung jawab untuk binwaskor (pengawasan dan koordinasi pembangunan), dan pelayanan kependudukan dilimpahkan jika berada di bawah salah satu dari empat bupati kecamatan. Karena Kabupaten Jatinangor saat ini dilanda kemiskinan dan stunting 

penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan bersifat atributif..

Manfaat E-government di kecamatan jatinangor diantaranya:

  • Biaya lebih rendah Karena keberadaan e-government, yang sangat mempengaruhi biaya yang terkait dengan penyediaan layanan online, surat tidak lagi ditulis di atas kertas dalam operasi layanan atau pekerjaan. Namun Kecamatan Jatinangor mulai menggunakan email setelah menerapkan e-government untuk korespondensi. Alhasil, komunikasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi lebih sederhana.
  • Meningkatkan Trasparansi dan Akuntabillitas Tidak hanya masyarakat umum tetapi pejabat pemerintah juga dapat memperoleh manfaat dari e-government dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan diharapkan transparan dan akuntabel sebagai hasil dari e-government melalui sistem elektronik. Berdasarkan pengamatan dan survei, mayoritas penduduk yang tinggal di Kecamatan Jatinangor tidak mengetahui adanya layanan berbasis teknologi elektronik yang memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan tersebut. Saya tidak tanggap dengan Digitalisasi, dan warga kecamatan Jatinangor masih memberikan pelayanan langsung ke pemerintah kecamatan. Namun, hanya sebagian kecil masyarakat Cipedes yang mendukung adanya langkah-langkah transparansi dan akuntabilitas tersebut, meskipun sifatnya formal dan seringkali tidak efektif.
  • Meningkatkan Pelayanan PublikPenerapan e-government dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat karena akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas. Ini bukan satu-satunya
  • Pemberdayaan Karyawan dan MasyarakatPegawai di kantor kecamatan Jatinangor dalam hal ini harus terbiasa menggunakan sistem berbasis elektronik. berdasarkan wawancara penelitian, catatan pekerjaan harian, laporan absensi bulanan, dan wawancara yang dilakukan oleh peneliti dalam https://e- office.sumedangkab.go.id/ dimana karyawan ditegur karena tidak memenuhi tugasnya, seperti absen, hanya dapat diakses oleh karyawan dan mengharuskan mereka untuk melampirkan bukti kepegawaian, tidak hanya itu di website

Kesimpulan 

Sejak pemerintah daerah Sumedang menerbitkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada tahun 2019, pemerintah kecamatan Jatinangor telah mengoperasikan sistem e-government. Penggunaan e-government oleh pemerintah kecamatan Jatinangor memberikan dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan pada saat dibutuhkan dan menghasilkan pelayanan publik yang efektif dan efisien

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun