Mohon tunggu...
Rifqa PN dan Nabila Rasendriya
Rifqa PN dan Nabila Rasendriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perpajakan Universitas Brawijaya

Mahasiswa Perpajakan, Universitas Brawijaya Malang. Tertarik dengan isu isu seputar perpajakan dan mendalaminya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan dan Administrasi Tourism Tax Sebagai Pencegah Perilaku Buruk Turis dan Pengembangan Pariwisata

8 Desember 2023   18:18 Diperbarui: 8 Desember 2023   18:58 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin banyak destinasi di seluruh dunia yang menerapkan pajak pariwisata, dengan tujuan untuk mengumpulkan dana yang dapat membantu mengurangi dampak negatif pariwisata dan, berpotensi mengurangi jumlah pengunjung. Hal ini merupakan sebuah solusi yang kontroversial. Lalu apa dan bagaimana penerapan Tourism Tax ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

1. Konsep dan Penerapan Kebijakan Tourism Tax

Collins English Dictionary mengartikan pajak turis (tourist tax) sebagai pajak yang dikenakan pada turis, khususnya untuk mencegah kepadatan di destinasi yang populer. Pajak ini bisa saja terpisah dari PPN dan pajak lain yang mungkin dibayar wisatawan, tetapi juga dibayar oleh penduduk (Christine, 2019). Selain itu, menurut IBFD International Tax Glossary, tourist tax umumnya terbatas pada biaya layanan atau pajak bandara yang dikenakan ketika turis meninggalkan suatu negara melalui jalur udara. Namun, pajak tidak langsung dalam bentuk pajak kamar atau pajak hotel dan pajak restoran dapat pula diterapkan pada golongan hotel dan restoran yang biasanya digunakan oleh turis sehingga pajak dibebankan pada turis tersebut (Rogers-Glabush, 2015).

Sementara itu, The World Tourism Organization mendefinisikan pajak pariwisata (tourism tax) sebagai pajak yang berlaku khusus untuk wisatawan dan industri pariwisata. Namun, hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi oleh wisatawan juga dikonsumsi oleh non wisatawan. Hal ini berarti objek kena pajak dari tourism tax bukanlah kegiatan pariwisata itu sendiri, melainkan basis pajak yang kurang lebih terkait dengan pariwisata dan tindakan fiskal apa pun yang ditujukan untuk kegiatan pariwisata akan sangat sering mempengaruhi non wisatawan (Gago et al., 2009).

Dalam publikasinya bertajuk Tourism Trends an Policies 2014, OECD mengelompokkan pajak, biaya, dan pungutan yang berkaitan dengan pariwisata menjadi 6 kategori, yaitu: (i) kedatangan dan keberangkatan; (ii) perjalanan udara; (iii) hotel dan akomodasi; (iv) penurunan tarif konsumsi, (v) lingkungan; dan (vi) insentif. Uraian dari kategori-kategori tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Kedatangan dan Keberangkatan

Kategori kedatangan dan keberangkatan termasuk pajak, ongkos dan biaya yang biasanya dikenakan pada individu. Kategori ini juga mencakup pajak, ongkos dan biaya yang biasanya dikenakan pada operator dan/atau awak kapal saat memasuki atau meninggalkan suatu negara dengan alat transportasi apa pun. Bentuk utama pungutan kedatangan dan keberangkatan adalah visa. Contoh lain termasuk biaya pergerakan penumpang, transit, dan biaya keberangkatan atau boarding. Pungutan semacam itu sering digunakan untuk menutupi biaya administrasi yang terkait, seperti bea cukai, imigrasi, pemrosesan penumpang, dan penerbitan visa jangka pendek.

  • Perjalanan Udara

Survei OECD menunjukkan adanya peningkatan jumlah pajak, biaya, atau pungutan, yang terkait secara khusus dengan perjalanan udara. Pungutan tersebut banyak yang tercakup dalam sub-kategori biaya keamanan, layanan penumpang, dan keberangkatan di bandara. Selain itu, beberapa negara berupaya mendorong perilaku ramah lingkungan dengan menaikkan harga tiket pesawat. Peningkatan ragam pungutan ini dapat ditujukan untuk menambah dana penyediaan infrastruktur, layanan dan keamanan penumpang, serta program ramah lingkungan.

  • Hotel dan Akomodasi

Survei OECD, pada negara yang dijadikan sampel, menunjukkan sebagian besar pajak khusus untuk hotel dan akomodasi dikelola di tingkat daerah, terutama di tingkat kota. Adapun hanya ada 5 negara (Chili, Ceko, Mesir, Irlandia, dan Spanyol) yang mengidentifikasi pajak semacam hotel dan akomodasi di tingkat nasional. 

  • Lingkungan

Menurut survey OECD, telah terjadi peningkatan besar dalam jumlah pajak yang berfokus pada lingkungan dan dirancang untuk mendorong perubahan perilaku terhadap lingkungan yang lebih positif dari operator dan/atau wisatawan.

Selain itu, ada pula pajak, biaya, atau pungutan yang dimaksudkan untuk menyediakan dana pengelolaan dampak lingkungan akibat kegiatan pariwisata dengan lebih baik.

2. Pro dan Kontra Penerapan Tourism Tax

  • Pro

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun