Orang Korea di Luar Negeri: wisatawan yang tinggal di Korea selama kurang dari 3 bulan dan telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 2 tahun atau memiliki izin tinggal permanen di negara lain.
Untuk mengklaim pengembalian pajak, barang tersebut harus baru dan belum terpakai, minimal memiliki harga 30.000 won atau lebih (diganti menjadi 15.000 mulai tahun 2024), dan pembeli harus meninggalkan negara tersebut dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pembelian.
4. Kesimpulan
Penerapan pajak pariwisata yang digadang-gadang dapat menjadi solusi untuk permasalahan-permasalahan terkait turis asing perlu dikaji secara lebih lanjut oleh pemerintah. Dengan diadakannya uji coba kebijakan ini di Bali, pemerintah dapat mengkaji efektivitas kebijakan yang diterapkan saat ini, apakah proses pemungutan pajaknya sudah terintegrasi sehingga mudah untuk dilakukan, apakah tarif pajak yang dikenakan sudah sesuai, mau digunakan untuk apa penerimaan pajak dari turis asing tersebut, dan pertanyaan-pertanyaan lain yang akan memberikan jawaban seberapa efektif penerapan pajak atas turis asing tersebut. Dari pengkajian ulang tersebut, pemerintah juga bisa menimbang dampak-dampak yang akan terjadi jika pemajakan atas turis asing diberlakukan, baik itu dampak buruk maupun dampak baik. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diharapkan kebijakan yang diterapkan pemerintah dapat berlaku secara efisien dan minim dampak negatif.
Referensi
https://news.ddtc.co.id/berlaku-mulai-1-juni-2023-thailand-berlakukan-pajak-turis-asing-45836
https://news.ddtc.co.id/apa-itu-tourism-tax-1794173Â