Mohon tunggu...
Rifqa PN dan Nabila Rasendriya
Rifqa PN dan Nabila Rasendriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perpajakan Universitas Brawijaya

Mahasiswa Perpajakan, Universitas Brawijaya Malang. Tertarik dengan isu isu seputar perpajakan dan mendalaminya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan dan Administrasi Tourism Tax Sebagai Pencegah Perilaku Buruk Turis dan Pengembangan Pariwisata

8 Desember 2023   18:18 Diperbarui: 8 Desember 2023   18:58 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketua Bali Tourism Board Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan Pemprov Bali akan mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) jika pungutan turis asing diimplementasikan. Pajak ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk melestarikan budaya dan lingkungan pulau yang dikenal sebagai "Pulau Dewata" itu.

Untuk itu, Koster memastikan bahwa dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, fasilitas, dan promosi pariwisata di Bali, serta untuk melindungi lingkungan dan budaya lokal. Ia juga menegaskan bahwa pajak ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung ke Bali. Dengan adanya dana yang terkumpul dari tourism tax, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya lebih baik dalam mengelola destinasi pariwisata, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan pengalaman wisatawan.

  • Kontra

Selain itu, ada juga pendapat yang menganggap bahwa pajak ini tidak adil bagi wisatawan asing yang sudah membayar cukup banyak biaya untuk berkunjung ke Bali, seperti tiket pesawat, visa, akomodasi, dan lain-lain. Penerapan pajak pariwisata dapat meningkatkan biaya perjalanan bagi wisatawan, yang pada gilirannya bisa mengurangi daya tarik suatu destinasi pariwisata. Hal ini bisa berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan yang pada akhirnya mempengaruhi pendapatan yang diperoleh dari sektor pariwisata. Selain itu, jika pajak ini tidak dikelola dengan baik, bisa saja menimbulkan dampak ekonomi yang merugikan bagi industri pariwisata, terutama jika wisatawan menganggap pajak tersebut tidak sebanding dengan nilai yang mereka terima selama perjalanan.

Penetapan besaran pajak pariwisata juga memerlukan perhatian serius. Jumlah pajak yang terlalu tinggi bisa mengurangi daya tarik suatu destinasi pariwisata, sementara jumlah yang terlalu rendah mungkin tidak memberikan dampak yang signifikan dalam memperbaiki infrastruktur dan layanan pariwisata.

3. Studi Kasus di Berbagai Negara

  • UK

Pemerintah Inggris menghapuskan pembebasan pajak atas belanja yang dilakukan oleh turis. Hal tersebut menyebabkan menurunnya pembelian oleh turis Tiongkok secara drastis hingga merugikan negara sebesar 750 juta poundsterling setiap tahunnya. Saat kebijakan belanja bebas pajak masih diterapkan, turis Tiongkok cenderung mengeluarkan biaya yang besar di negara-negara yang menerapkan belanja bebas pajak tersebut, contohnya Italia, Perancis, Spanyol, dan Inggris. Efisiensi penghapusan pajak untuk turis asing tersebut dinilai masih lebih rendah sekitar 70% dari perkiraan awal pemerintah Inggris. Hal tersebut terjadi akibat estimasi nilai total pengembalian dana (lewat PPN) yang terlalu tinggi dan tidak sesuainya ekspektasi pemerintah dalam memperhitungkan pengaruh penghapusan pembebasan pajak tersebut terhadap perilaku turis. Meski merubah perilaku turis Tiongkok secara drastis, kebijakan yang diterapkan pemerintah Inggris tersebut masih menghasilkan penerimaan secara signifikan dari wisatawan dari berbagai negara dengan pengeluaran yang tinggi.

  • Thailand

Pemerintah Thailand akan menerapkan tourism tax terhadap wisatawan internasional mulai 1 Juni 2023. Pajak turis tersebut akan digunakan untuk membiayai fasilitas medis wisatawan di rumah sakit umum serta digunakan untuk mengembangkan pariwisata domestik. Salah satu alasan pemerintah menerapkan pajak kepada turis asing adalah karena membludaknya jumlah turis asing yang menjadikan Thailand sebagai destinasi wisatanya sehingga ada beberapa tempat pariwisata yang harus direhabilitasi karena rusak. Dalam penerapannya, turis asing yang datang dengan transportasi udara akan dikenai pajak sebesar THB 300, sedangkan untuk turis asing yang memasuki Thailand menggunakan transportasi darat atau air akan dikenakan pajak sebesar THB 150. Pajak ini hanya berlaku bagi turis yang berencana menginap di negara tersebut.

Terlepas dari tujuan baik tersebut, banyak pelaku industri pariwisata lokal yang menentang kebijakan tersebut. Kebijakan pemajakan atas turis dinilai dapat mengurangi daya tarik Thailand sebagai destinasi wisata.

  • Korea Selatan

Pemilihan Korea Selatan sebagai destinasi pariwisata bagi turis asing terus meningkat akibat dari demam K-Pop yang melanda dunia. Oleh karena itu, pemerintah Korea Selatan berniat untuk meningkatkan industri pariwisata dalam negerinya dengan cara menarik lebih banyak turis asing. Pemerintah Korea Selatan menetapkan kebijakan pembebasan bea dan pengembalian pajak untuk turis asing yang berbelanja di Korea Selatan.

Di toko bebas bea, tidak ada pajak yang dikenakan pada harga barang, termasuk PPN dan Pajak Konsumsi Orang Pribadi. Toko bebas bea umumnya dioperasikan jaringan department store besar, seperti Lotte, Shilla, dan Shinsegae, yang berlokasi di dalam bandara dan pusat kota. Selain itu, pengembalian pajak adalah sistem dimana pembeli membeli barang dengan harga penuh, termasuk pajak, kemudian mengajukan pengembalian pajak yang telah dibayar sebelum meninggalkan negara tersebut. Secara umum, pengembalian pajak dapat diterima dengan menyerahkan tanda terima yang berlaku di loket atau kios pengembalian pajak yang sudah ditunjuk sebelum meninggalkan negara tersebut. Department store dan supermarket besar adalah yang pertama menerapkan sistem pengembalian pajak. Namun saat ini, penerapannya telah diperluas ke toko-toko lebih kecil dan toko-toko tertentu. Persyaratan pengembalian pajak yakni:

Warga negara non-Korea: wisatawan yang tinggal di Korea kurang dari 6 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun