Mohon tunggu...
M Rifky YuzaAfrizal
M Rifky YuzaAfrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Covid-19

8 Agustus 2022   22:12 Diperbarui: 8 Agustus 2022   22:12 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

            Pandemi Covid-19 yang terjadi di hampir seluruh negara telah melahirkan krisis ekonomi bagi suatu negara termasuk Indonesia. Untuk menjaga tingkat konsumsi dan meminimalisasi meningkatnya angka kemiskinan dari pandemi maka Pemerintah memberikan bantuan sosisal bagi masyarakat yang terdampak perekonomiannya. Tetapi, bantuan sosial yang seharusnya menjadi sarana stabilisasi perekonomian masyarakat rentan untuk disalahgunakan. Masalah yang terjadi dalam penyaluran bantuan sosial tersebut ialah Tindak Pidana Korupsi. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik. Bagi banyak orang tindak pidana korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan.

Kata Kunci : Bantuan Sosial, Pandemi Covid-19, Tindak Pidana Korupsi

PENDAHULUAN

            Covid -19 (Corona Virus Disease) sudah menjadi masalah yang besar untuk masyarakat di negara kita ini. Namun masih ada beberapa orang yang tega merenggut hak orang lain dimasa sulit ini. Virus ini diawali di Kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019, dan diumumkan pada awal Maret 2020 bahwa virus ini sudah memasuki wilayah Indonesia. Pandemi covid-19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan, dampak besar bagi perekonomian nasional ialah melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli, melemahnya bidang investasi dan berimplikasi terhadap berhentinya berbagai bidang usaha, dan pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun.

            Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah negara kita juga menyelenggarakan program dana bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin atau mereka yang terkena dampak pandemi. Presiden Joko Widodo membentuk badan khusus untuk menangani pandemi Covid-19, yaitu dengan membentuk komite khusus penanganan Covid-19 dan Dewan Nasional Pemulihan Ekonomi. Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun kebijakan pemerintah tersebut justru disalahgunakan oleh oknum tertentu salah satunya aksi korupsi dalam dana bantuan sosial covid-19 yang dilakukan oleh menteri sosial Juliari Peter Batu bara.

PEMBAHASAN

Gambaran Umum Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Covid-19

   Pengertian Tindak Pidana Korupsi

            Korupsi berasal dari bahasa latin "corruptio" atau "corruptus", yang kemudian muncul dalam banyak bahasa Eropa, Inggris, Prancis "corruption" yang kemudian muncul pula dalam bahasa Indonesia "korupsi".  Di Indonesia, kita menyebut korupsi  sebagai KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Korupsi selama ini mengacu kepada berbagai "tindakan gelap dan tidak sah" (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Definisi ini kemudian berkembang sehingga pengertian korupsi menekankan pada "penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk keuntungan pribadi".

Problematika Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial 

Pada dasarnya untuk mengiringi kebijakan Dana Bansos pemerintah telah membentuk Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020, bahwa didalamnya dinyatakan:

  1. Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ekonomi nasional, serta pemulihan dibentuk Komite transformasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Nasional yang selanjutnya Ekonomi disebut Komite.
  2. Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Komite ini terdiri dari tiga bagian yaitu, Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite ini bertujuan untuk menyusun dan mengawal seluruh program pemulihan ekonomi serta memulihkan perekonomian nasional yang diperkirakan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Adapun kewenangan yang diemban oleh komite tersebut adalah:

  1. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden demi mempercepat penanganan Covid19 dan pemulihan ekonomi, serta mengintegrasikan dan mengevaluasi seluruh terobosan kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
  2. Satgas Penanganan Covid-19 bertugas dalam menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis penanganan Covid19 secara cepat dan tepat, melakukan pengawasan dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam kebijakan terkait penanganan Covid-19.
  3. Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis, melakukan pengawasan, dan menetapkan, serta melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam pemulihan ekonomi nasional

Peran Lembaga Negara dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Indonesia

Peranan pemerintah sangat diperlukan dalam proses berlangsungnya bantuan sosial Covid-19 di Indonesia. Untuk dapat melaksanakan penyaluran bantuan sosial dengan baik, benar, dan terhindar dari praktek korupsi maka pemerintah harus menyusun petunjuk pelaksanaan dan menetapkan para pihak serta lembaga yang menjadi sasaran dalam penerimaan bantuan sosial dana Covid-19 ini. Selanjutnya menentukan bentuk bantuan dapat berupa transfer uang atau barang maupun jasa yang nantinya akan disalurkan secara langsung melalui bank, pos atau lembaga penyalur yang telah ditetapkan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari adanya penyimpangan atau terjadinya praktek korupsi dalam proses penyalurannya. Peranan dari lembaga- lembaga pemerintahan negara yang bertugas untuk mencegah dan mengawasi suatu tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara juga sangat diperlukan. Lembaga- Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kesimpulan

Dari semua uraian yang telah paparkan, maka kesimpulan dari artikel ini yakni tindak pidana korupsi dalam Bantuan Sosial Covid-19 segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian di Indonesia maupun masyarakat. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Kasus korupsi tersebut terjadi karena kacaunya sistem pendataan penerima bansos dan proses penyaluran dana bansos, serta kurangnya pengawasan dan kebijakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses regulasi bantuan dana covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, adanya kebijakan- kebijakan langkah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta langkah preventif yang telah dilakukan oleh lembaga- lembaga pemerintahan negara seperti KPK, BPK, dan BPKP diharapkan dapat mengatasi korupsi di Indonesia, khususnya bagi korupsi dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 di Indonesia ini.

Daftar Pustaka

 

Peraturan Undang-Undang:

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 (Perpres) tentang Penanganan

Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK Jurnal:

COVID-19. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 16(2), 69-80.

Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi

Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 384-388.

 

Website:

Fikri, C. (2021, February 5). Tiga Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Nasional.beritasatu.com. https://www.beritasatu.com/ekonomi/728997/tiga--dampak pandemicovid19--bagi--perekonomian--nasional

Malau, S. (2021, March 22). ICW Sebut Ada Peningkatan Jumlah Perkara dan Terdakwa Kasus Korupsi Sepanjang 2020.

Malau, S. (2021, March 22). ICW Sebut Ada Peningkatan Jumlah Perkara dan Terdakwa Kasus Korupsi Sepanjang 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun