Mohon tunggu...
M Rifky YuzaAfrizal
M Rifky YuzaAfrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Covid-19

8 Agustus 2022   22:12 Diperbarui: 8 Agustus 2022   22:12 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya untuk mengiringi kebijakan Dana Bansos pemerintah telah membentuk Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020, bahwa didalamnya dinyatakan:

  1. Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ekonomi nasional, serta pemulihan dibentuk Komite transformasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Nasional yang selanjutnya Ekonomi disebut Komite.
  2. Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Komite ini terdiri dari tiga bagian yaitu, Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite ini bertujuan untuk menyusun dan mengawal seluruh program pemulihan ekonomi serta memulihkan perekonomian nasional yang diperkirakan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Adapun kewenangan yang diemban oleh komite tersebut adalah:

  1. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden demi mempercepat penanganan Covid19 dan pemulihan ekonomi, serta mengintegrasikan dan mengevaluasi seluruh terobosan kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
  2. Satgas Penanganan Covid-19 bertugas dalam menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis penanganan Covid19 secara cepat dan tepat, melakukan pengawasan dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam kebijakan terkait penanganan Covid-19.
  3. Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis, melakukan pengawasan, dan menetapkan, serta melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam pemulihan ekonomi nasional

Peran Lembaga Negara dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Indonesia

Peranan pemerintah sangat diperlukan dalam proses berlangsungnya bantuan sosial Covid-19 di Indonesia. Untuk dapat melaksanakan penyaluran bantuan sosial dengan baik, benar, dan terhindar dari praktek korupsi maka pemerintah harus menyusun petunjuk pelaksanaan dan menetapkan para pihak serta lembaga yang menjadi sasaran dalam penerimaan bantuan sosial dana Covid-19 ini. Selanjutnya menentukan bentuk bantuan dapat berupa transfer uang atau barang maupun jasa yang nantinya akan disalurkan secara langsung melalui bank, pos atau lembaga penyalur yang telah ditetapkan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari adanya penyimpangan atau terjadinya praktek korupsi dalam proses penyalurannya. Peranan dari lembaga- lembaga pemerintahan negara yang bertugas untuk mencegah dan mengawasi suatu tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara juga sangat diperlukan. Lembaga- Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kesimpulan

Dari semua uraian yang telah paparkan, maka kesimpulan dari artikel ini yakni tindak pidana korupsi dalam Bantuan Sosial Covid-19 segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian di Indonesia maupun masyarakat. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Kasus korupsi tersebut terjadi karena kacaunya sistem pendataan penerima bansos dan proses penyaluran dana bansos, serta kurangnya pengawasan dan kebijakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah dalam proses regulasi bantuan dana covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, adanya kebijakan- kebijakan langkah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta langkah preventif yang telah dilakukan oleh lembaga- lembaga pemerintahan negara seperti KPK, BPK, dan BPKP diharapkan dapat mengatasi korupsi di Indonesia, khususnya bagi korupsi dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 di Indonesia ini.

Daftar Pustaka

 

Peraturan Undang-Undang:

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 (Perpres) tentang Penanganan

Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun