Terkait pemantauan kekayaan pegawai DJP, terekam dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada aplikasi yang dikembangkan KPK yang secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK. LHKPN sendiri mulai disampaikan tanggal 1 Januari, dengan jangka waktu pelaporan sampai dengan 31 Maret (sumber website e-LHKPN).
Selain LHKPN, pemantauan kekayaan pegawai DJP, secara internal juga dipantau oleh Inspektorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pada aplikasi Alpha Kemenkeu yang terintegrasi pada profil pegawai pajak, dan dilaporkan secara berkala.
Adanya tindakan penyalahgunaan pastinya akan muncul early warning. Segala komitmen dan upaya ini dilakukan untuk menjaga marwah, nama baik instansi DJP, Kementerian Keuangan, keluarga, dan pastinya individu sendiri.
Semua pegawai pajak mempunyai niat yang baik, dan bekerja sepenuh hati dalam memberikan pelayanan. Adanya tanggapan positif, atau senyum dari para wajib pajak adalah bentuk apresiasi terbesar yang kami harapkan.
Tidak ada bedanya pegawai pajak dengan masyarakat lainnya, masing-masing mempunyai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing demi mendukung pembangunan dan kemakmuran Indonesia. (RB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H