DJP selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, sepenuh hati, dan adil serta jujur dalam semua proses bisnisnya bahkan selalu mengembangan teknologi yang mempermudah para wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya.
Uang pajak yang rakyat telah bayarkan, seluruhnya dikelola dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui mekanisme sistem elektronik. Kemudahan yang DJP kembangkan hingga terbentuknya sistem layanan e-billing. Melalui nomor yang dibentuk dalam sistem e-biling, uang pajak disetorkan ke perbankan, tanpa melalui sistem manual di unit-unit DJP.
Bukti uang pajak yang telah dibayarkan adalah terbitnya NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang terdiri 16 digit. Verifikasi dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjembatani apakah kewajiban perpajakan telah dilakukan wajib pajak, hanya mengecek secara data, bukan fisik aliran uang.
Asumsi yang tidak benar jika semua pungutan pajak masuk ke kantong pribadi pegawai pajak. Pegawai-pegawai pajak adalah ASN yang diberi tugas dan dipantau perilakunya. Pemantauan dilakukan secara berjenjang, dengan mekanisme Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada tingkat unit KPP, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, internal DJP.
Selain itu, audit oleh internal Kementerian Keuangan (Inspektorat Jenderal Pajak), audit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bahkan diminta beberapa pegawai pajak menjadi bagian dalam Penyuluh Antikorupsi (Paksi).
Paksi adalah seseorang yang memiliki kemampuan menyampaikan nilai antikorupsi, mengomunikasikan, meyakinkan, menyadarkan, mengajak, melatih, memberdayakan, membimbing, mendampingi, dan menggerakkan masyarakat, aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum dan militer, swasta, dan komunitas untuk menjadi agen perubahan dan menjadi role model dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam tubuh DJP, juga ditugaskan Para Duta Transformasi Keuangan sebagai amplifikasi kebijakan dan sebagai bentuk saluran dalam mengakomodir terobosan di Kementerian Keuangan.
DJP selalu menjaga pegawainya dari segala bentuk gratifikasi. Gratifikasi adalah bentuk bibit kecurangan dan ketidakjujuran yang perlu dicegah. Sistem pemantauan secara real time yang bernama whistleblower, dikelola dengan komprehensif dan terintegrasi dan selalu menjunjung nilai-nilai yang ada di Kementerian Keuangan.
DJP menyakini bahwa siapapun yang membayar pajak, berarti orang tersebut rela berbagi, menyisihkan untuk kebaikan bagi orang lain yang tidak mampu, sangat menyedihkan jika uang pajak disalah gunakan.
Uang pajak yang rakyat kontribusikan menjadi dukungan yang secara penuh untuk mengentaskan kemiskinan, menjembatani gap ekonomi antara Si Kaya dan Si Miskin, memberikan kesempatan bagi golongan yang ingin bersekolah lebih tinggi namun tidak mampu. Bahkan untuk mengayomi masyarakat yang jauh dari akses kesehatan untuk mendapatkan pengobatan yang layak.
Selain itu, semua pegawai pajak juga berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sesuai dengan bukti potong yang disediakan instansi secara berkalan. Sebuah teladan yang merupakan kewajiban dan keharusan bagi pegawai DJP untuk masyarakat Indonesia.