Mohon tunggu...
Rifky Bagas Nugrahanto
Rifky Bagas Nugrahanto Mohon Tunggu... Penulis - Pegawai Negeri Sipil

Mengawali penulisan artikel di situs pajak.go.id, serta merambah pada publikasi di media cetak. Beberapa artikel telah terbit di antaranya di Harian Ekonomi Neraca dan Investor Daily Indonesia. Perjalanan menulis ini pun mengantarkan saya dapat ikut tercatat dalam buku dokumentasi “Voyage Indonesia 2018 : Kala Dunia Memandang Indonesia” dalam momen Annual Meetings WBG-IMF tahun 2018, Bali. Menjadi salah satu dari 100 artikel opini dan feature yang menyuarakan tentang momen berharga itu dan manfaatnya untuk Indonesia. Beberapa dokumentasi tulisan saya dapat dilihat juga pada https://rifkyjournals.blogspot.com/.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Masyarakat Perlu Dilindungi dari Indikasi Kejahatan Teknologi

6 September 2019   08:43 Diperbarui: 6 September 2019   13:07 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi sekarang ini sebenarnya banyak memudahkan manusia. Era revolusi 4.0. yang menjadi pendorong semakin bertumbuhnya kemajuan ini, senantiasa memotong jarak dan memangkas waktu. Keberadaannya yang mencakup seluruh lini kehidupan, membuat kemajuan teknologi ini juga mengubah pola-pola kehidupan di masyarakat.

Manusia sekarang ini tidak perlu lagi berpindah tempat mencari apa yang mereka butuhkan. Semua hal sudah dilengkapi dari gawai dan penyedia layanan data langganan mereka. Adanya kemajuan teknologi pun memberikan dampak positif terhadap meratanya perekonomian. Lebih lanjut, juga dapat menciptakan lini bidang pekerjaan baru di bidang e-commerce ini.

Pengembangan e-commerce ini membuat setiap perusahaan daring ini mencoba menemukan titik permintaan yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan penawaran yang mampu mereka sediakan. Dukungan perangkat teknologi yang mumpuni dan dimiliki membantu menemukan titik pasar tersebut.

Persaingan Dalam Teknologi

Jangan dibilang bahwa persaingan menjadi lebih longgar, malah menjadi semakin ketat di saat pengembangan produk yang berupa elektronik yang lebih mudah diduplikasi ataupun ditiru membuat jenis usaha ini bahkan menjadi primadona bahkan untuk angkatan kerja baru.

Permasalahannya adalah apakah cara-cara yang digunakan dalam teknis pemasaran mereka sudah layak dan menunjukkan sisi transparansi yang secara legal diakui pemerintah. Sebenarnya banyak hal-hal tidak etis jika dalam cara pemasarannya menggunakan cara-cara seperti promosi-promosi menggunakan database dari penyedia layanan sekalipun.

Sebagai konsumen, masih wajar jika promosi tersebut seperti kerja sama dengan penyedia layanan atas diskon outlet tertentu. Transparansi pun terlihat masih masuk dalam koridor yang dibolehkan karena pengirim pun jelas kredibilitasnya dan dapat dipertanggung jawabkan.

Namun bagaimanakah jika cara promosi seperti halnya dalih peminjaman daring yang secara penjelasan, terbatas jika menggunakan fasilitas SMS (Short Message Service). Bolehlah dengan iming-iming kemudahan namun ada harga besar yang harus dibayar oleh konsumen.

Permasalahan utama ialah terbatasnya informasi dan sistem legalitas yang dimiliki sistem peminjaman daring tersebut. Sangat simpel jika hanya menggunakan nomor seluler yang mudah dijual bebas, dengan dalih kepraktisan  pun, memang sangat mudah bagi masyarakat yang membutuhkan pasti akan tertarik untuk mengambilnya. Namun demi menjaga ke-etisan dan sisi transparansi yang dijunjung harusnya ada tahapan yang jelas yang disampaikan ke konsumen.

Masyarakat Perlu Dilindungi

Kita harus memahami bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia pastinya masih mempunyai pemahaman atas hukum yang belum memadai, sehingga jangan pernah sedikitpun menggunakan kelengahan tersebut sebagai cara untuk mengambil keuntungan. Bayangkan saja, dengan terbatasnya informasi yang ada masyarakat pasti hanya melihat kata-kata yang menjadi fokus dalam pesan tersebut. Berupa bunga yang penjelasannya juga terkadang tidak disampaikan secara lengkap. Biaya-biaya yang timbul dalam transaksi pun juga seringkali disembunyikan, sehingga konsumen pun merasakan ketidakadilan atas harapan yang mereka yakini sebelumnya.

Kedua, ialah mengenai privasi bagi konsumen. Cara-cara dengan menggunakan aplikasi dengan mengakses data-data pribadi masyarakat jika ditelaah juga sangat tidak etis. 

Lebih humanis jika akad yang dibuat menggunakan perjanjian di atas kertas dengan menggunakan agunan sebagai underlyings asset-nya. Terlihat sistem konvensional lebih memanusiakan karena menemukan dua manusia secara langsung dengan membangun kepercayaan yang baik di antara keduanya.

Ketiga, ialah pengamanan data pengguna. Para penyedia layanan maupun entitas administrasi data seharusnya paham, khususnya data nomor telepon tidak sepatutnya dapat diakses untuk pihak luar. Keberadan promosi yang terlalu banyak memenuhi inbox setiap harinya sangat tidak membuat nyaman. 

Apalagi terkadang pesan yang tidak jelas masuk yang sering terindikasi penipuan disertai link yang dapat membuat pengguna gawai dapat mengunduh suatu aplikasi atau situs tertentu yang tidak diinginkan.

Walaupun nomor yang tidak diinginkan tersebut sudah dilaporkan atau diblokir, pergerakannya pun tidak berkurang. Seperti timbul regenerasi-regenerasi baru yang membuat pesan yang masuk dalam gawai menjadi suatu bentuk spam. Akibat dari pesan-pesan yang tidak jelas tersebut dapat mengubah persepsi masyarakat dengan mengeneralisasi semua pesan tersebut. 

Padahal banyak pelayanan-pelayanan atau informasi dari pemerintah yang juga disampaikan melalui pengiriman pesan singkat, sangatlah bermanfaaat bagi masyarakat.

Ketiga hal di atas merupakan hal-hal yang sangat penting. Bagaimana menjaga masyarakat di dalam pola berkehidupan yang aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Pemerintah seharusnya menjaga masyarakat di dalam mengantisipasi dampak negatif dari kemajuan teknologi ini. Batasan yang jelas sangatlah diperlukan agar masyarakat lebih paham dan terlindung dari salah-satunya kejahatan digital ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun