Kedua, ialah mengenai privasi bagi konsumen. Cara-cara dengan menggunakan aplikasi dengan mengakses data-data pribadi masyarakat jika ditelaah juga sangat tidak etis.
Lebih humanis jika akad yang dibuat menggunakan perjanjian di atas kertas dengan menggunakan agunan sebagai underlyings asset-nya. Terlihat sistem konvensional lebih memanusiakan karena menemukan dua manusia secara langsung dengan membangun kepercayaan yang baik di antara keduanya.
Ketiga, ialah pengamanan data pengguna. Para penyedia layanan maupun entitas administrasi data seharusnya paham, khususnya data nomor telepon tidak sepatutnya dapat diakses untuk pihak luar. Keberadan promosi yang terlalu banyak memenuhi inbox setiap harinya sangat tidak membuat nyaman.
Apalagi terkadang pesan yang tidak jelas masuk yang sering terindikasi penipuan disertai link yang dapat membuat pengguna gawai dapat mengunduh suatu aplikasi atau situs tertentu yang tidak diinginkan.
Walaupun nomor yang tidak diinginkan tersebut sudah dilaporkan atau diblokir, pergerakannya pun tidak berkurang. Seperti timbul regenerasi-regenerasi baru yang membuat pesan yang masuk dalam gawai menjadi suatu bentuk spam. Akibat dari pesan-pesan yang tidak jelas tersebut dapat mengubah persepsi masyarakat dengan mengeneralisasi semua pesan tersebut.
Padahal banyak pelayanan-pelayanan atau informasi dari pemerintah yang juga disampaikan melalui pengiriman pesan singkat, sangatlah bermanfaaat bagi masyarakat.
Ketiga hal di atas merupakan hal-hal yang sangat penting. Bagaimana menjaga masyarakat di dalam pola berkehidupan yang aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah seharusnya menjaga masyarakat di dalam mengantisipasi dampak negatif dari kemajuan teknologi ini. Batasan yang jelas sangatlah diperlukan agar masyarakat lebih paham dan terlindung dari salah-satunya kejahatan digital ini.