Mohon tunggu...
rifky panjiarfiansyah
rifky panjiarfiansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Yuridis terhadap Kesetaraan Akses dalam Mendapatkan Keadilan di Indonesia

6 November 2024   18:39 Diperbarui: 6 November 2024   18:39 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Undang Undang, masyarakat mudah saja mendapatkan keadilan karena telah adanya undang undang yang menatur, namun pada faktanya masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah lebih sulit mendapatkan keadilan karena kurangnya penegak hukum yang jujur, sehingga tidak adanya uang akan dipersulit dalam mendapatkan keadilan di negara ini. 

Indonesia ini sudah berhasil dalam melhirkan orang cerdas, namun di lapangan, Indonesia ini kurang orang yang berlaku jujur. Dengan adanya bantuan hukum untuk masyarakat yang di atur dalam undang undang, masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah tidak sulit lagi dalam mendapatkan keadilan.

REFERENSI

Budoyo, S. (2012). BANTUAN HUKUM DAN UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2).

Irwan, I., Perdana, F. W., Tungkup, D. L., Miran, M., & Suteki, S. (2022). Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas (Perspektif Sosiologis Penegakan Hukum di Indonesia). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(06)

Laksana, M. F., No, J. P., Tangsi, B., & Barat, K. P. (2021). Hambatan Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri

Padang Kelas IA. RIO LAW JUR

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun