Dalam Undang Undang, masyarakat mudah saja mendapatkan keadilan karena telah adanya undang undang yang menatur, namun pada faktanya masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah lebih sulit mendapatkan keadilan karena kurangnya penegak hukum yang jujur, sehingga tidak adanya uang akan dipersulit dalam mendapatkan keadilan di negara ini.Â
Indonesia ini sudah berhasil dalam melhirkan orang cerdas, namun di lapangan, Indonesia ini kurang orang yang berlaku jujur. Dengan adanya bantuan hukum untuk masyarakat yang di atur dalam undang undang, masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah kebawah tidak sulit lagi dalam mendapatkan keadilan.
REFERENSI
Budoyo, S. (2012). BANTUAN HUKUM DAN UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2).
Irwan, I., Perdana, F. W., Tungkup, D. L., Miran, M., & Suteki, S. (2022). Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas (Perspektif Sosiologis Penegakan Hukum di Indonesia). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(06)
Laksana, M. F., No, J. P., Tangsi, B., & Barat, K. P. (2021). Hambatan Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri
Padang Kelas IA. RIO LAW JUR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H