Faktor faktor yang menghalangi tercapainya kesetaraan ini harus segera di tangani agar semua rakyat Indonesia mendapatkan haknya yang setara di mata hukum tanpa memandang status sosial. Penelitian ini bertujuan agar tidak ada lagi ketidaksetaraan antara masyarakat menengah kebawah dan masyarakat menengah keatas dalam mendapatkan keadilan di negaranya sendiri, agar kedepannya juga system hukum di Indonesia dapat berjalan menjadi lebih baik dan relevan dengan julukannya, yaitu negara hukum.
II. METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan salah satu metode penelitian yang ada. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif normative, yang dimana metode penelitian ini menggunakan sumber yang diperoleh dari kepustakaan, dengan mengkaji Undang Undang. Jenis penelitian ini berupaya agar menemukan suatu aturan hukum yang relevan dengan masalah yang terjadi, serta prinsip prinsip hukum juga doktrin doktrin hukum.
B. Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif yaitu data sekunder. Data sekunder ini merupakan data kepustakaan, yang dimana data ini diperoleh tidak melalui penelitian lapangan. Jenis data sekunder dalam penelitian ini dibagi menjadi :
a. Bahan Hukum Sekunder
Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penelitian ini setelah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder ini diluar peraturan perundangan, dan pendukung dari literatur hukum lainnya seperti jurnal, buku, referensi, hasil penelitian, paper, makalah, koran, dan majalah.
b. Bahan Hukum Primer
Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang harus ada seperti Undang undang dan Peraturan Perundang Undangan.
III. ISI DAN PEMBAHASAN