Mohon tunggu...
Mochammad RifkiMaulana
Mochammad RifkiMaulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Menjadi Sumber Pendapatan Negara

21 November 2024   09:50 Diperbarui: 21 November 2024   10:17 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Siti Rahayu "Sumber pendapatan negara berasal dari pajak yang mana pajak menyumbang kurang lebih 71% pendapatan". 

Dalam pendapatan tersebut dibagi menjadi belanja negara (belanja pemerintah pusat dan ditransfer ke daerah-daerah) serta dibagi dalam pembiayaan anggaran untuk pembiayaan utang dan investasi. 

Pajak sendiri dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah yang mana pajak pusat dikelola oleh DJP sedangkan pajak daerah dikelola oleh Pemda. 

Dalam pajak pusat prioritas kepentingan untuk negara contohnya seperti pajak PPH, PPN, PPnBM, dan bea materai.

Sedangkan pajak daerah diprioritaskan untuk daerah masing-masing yang akan disalurkan kepada desa desa dengan bagian bagian yang sesuai dengan ketetapan.

Jenis pajak daerah dibagi menjadi dua yaitu pajak provinsi seperti pajak kendaraan bermotor pajak BBM pajak rokok dan pajak kabupaten atau kota seperti pajak hotel pajak restoran 

Pajak sendiri digunakan untuk membiayai berbagai macam program seperti pembangunan di Indonesia untuk beasiswa seperti PIP, KIP kuliah beasiswa Indonesia maju dan lain sebagainya. Yang mana ternyata pajak itu sendiri juga menunjang kesejahteraan warga negara Indonesia, jadi bisa di artikan bahwa masyarakat membayar pajak kepada pemerintah, pemerintah mengolah dana tersebut, lalu di salurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program program, bantuan sosial, bantuan biaya kuliah dan lain sebagainya.

Jika di tarik sejarah, revolusi industri di mulai pada tahun 1760 atau yang bisa di sebut society 1.0 yang sampai sekarang disebut dengan society 5.0 (masa depan) untuk saat ini kita di tahap revolusi industri 4.0 l.

Revolusi industri yang terjadi pada 4.0 tidak sekomplit pada society 5.0 yang mana 4.0 hanya mencakup penerapan internet kecerdasan buatan mesin dan sistem yang terhubung dan berkomunikasi satu sama lain secara mendasar, sedangkan pada society 5.0 lebih mendalami dalam penerapan di kehidupan dengan tujuan untuk mengatasi berbagai tantangan sosial dengan menggunakan teknologi canggih, sekaligus meningkatkan kualitas hidup manusia. 

Diperlukan kemampuan kognitif serta skill yang dapat menunjang penggunaan artifisial intelijen agar mampu beradaptasi dengan kemajuan.

Agus Sofiyan menejelaskan bahwa seperti yang sudah dipelajari di atas disebutkan juga bahwa pentingnya reformasi pajak yaitu untuk mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan, selain itu diperlukan juga untuk mengetahui bagaimana kemajuan dalam teknologi tersebut, selain tidak seimbangnya sumber daya manusia dengan jumlah wajib pajak yang menyebabkan kesulitan dalam pengawasan pajak, yang mana berdampak pada penerimaan pajak setiap tahunnya yang meningkat, adanya peningkatan pajak setiap tahunnya menyebabkan masyarakat tidak lagi patuh dalam pembayaran pajak.

Faktor utama yang mendorong reformasi pajak menurut Siti Rahayu yaitu

1. Organisasi (yang dapat menjadi bantuan dalam perkembangan suatu kemajuan) 

2. Sumber daya manusia yang memadai (dari sumber daya manusia yang berkualitas, akan memberikan efek pembangunan serta kemajuan yang lebih pesat dan berkualitas) 

3. Teknologi informasi dan basis data (dengan bantuan teknologi serta basis data, yang akan menjadikan pembayaran pajak tersebut sesuai dengan prioritas sesuai arahan) 

4. Proses bisnis (Proses bisnis dalam pembayaran pajak di Indonesia mencakup enam langkah utama yang diintegrasikan dalam sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax Administration System (CTAS))

5. Peraturan perundang-undangan yang didalamnya mengatur tentang pembayaran pajak (dalam undang undang ini akan mengatur bagaimana sistematikandalam pembayaran pajak bagi siapapun itu, dan dari kasta manapun) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun