Faktor utama yang mendorong reformasi pajak menurut Siti Rahayu yaitu
1. Organisasi (yang dapat menjadi bantuan dalam perkembangan suatu kemajuan)Â
2. Sumber daya manusia yang memadai (dari sumber daya manusia yang berkualitas, akan memberikan efek pembangunan serta kemajuan yang lebih pesat dan berkualitas)Â
3. Teknologi informasi dan basis data (dengan bantuan teknologi serta basis data, yang akan menjadikan pembayaran pajak tersebut sesuai dengan prioritas sesuai arahan)Â
4. Proses bisnis (Proses bisnis dalam pembayaran pajak di Indonesia mencakup enam langkah utama yang diintegrasikan dalam sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax Administration System (CTAS))
5. Peraturan perundang-undangan yang didalamnya mengatur tentang pembayaran pajak (dalam undang undang ini akan mengatur bagaimana sistematikandalam pembayaran pajak bagi siapapun itu, dan dari kasta manapun)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H