Mohon tunggu...
RIFKI ATANASIUS SEMBIRING
RIFKI ATANASIUS SEMBIRING Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebudayaan/Pewarisan Suku Karo

14 Maret 2023   13:02 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:05 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

             4. Erdemu Bayu

Upacara lain yang dapat dilihat di Karo adalah erdemu bayu yaitu pesta perkawinan, suatu pesta upacara yang melibatkan banyak orang, baik dari pihak pengantin pria, pihak pengantin wanita, kalimbubu, anak beru dan sembuyak. Di dalam perkawinan karo pihak wanita masuk ke dalam pihak pria dan pihak pria harus membayar tukur (mas kawin) kepada kalimbubu

5. Ngampeken Tulan

Ngampeken tulan-tulan adalah upacara untuk mengambil tulang tengkorak dan kerangka para leluhur untuk ditempatkan pada kuburan rumah atau kuburan yang lebih baik. Ini adalah cara untuk menaikkan status para leluhur (yang diangkat tulang bangkainya

SISTEM PEWARISAN PADA MASY

Sistem pewarisan yang digunakan dalam adat Batak Karo adalah sistem pewarisan Individual dan Kolektif . Artinya, sebuah keluarga Batak Karo yang memiliki empat anak laki-laki akan menjadi bagian harta warisan yang sama pada saat proses pembagian harta warisan berlangsung

Pewarisan dalam masyarakat Karo sudah lazim dilaksanakan sejak dahulu,dan seiring perkembangan jaman sistem pewarisan itu mengalami perubahan darisatu keadaan menjadi  keadaan lain atau bisa disebut   mengalami perkembangan.Bukti dari perkembangan itudibuktikan melalui dengan banyaknya masalah pewarisan di Kabupaten Karo yang diselaikan melalui Pengadilan Negeri setempat.

Sejaklamapewarisanmasyarakat Adat Karo adalahpewarisan berdasarkan darigaris keturunan ayah, dalamhal ini yang berhak mewaris hanya anak laki-laki,  misalnya anak laki-laki ada 5orang maka kepada semua anak laki-laki tersebut diberikan pembagian yang sama. Anak perempuan tidak berhak  menerima warisan, hanya diberi bagian olehsaudara-saudaranya berdasarkan"kekelengen".

Secara umum pembagian warisan pada suku Batakdilaksanakan dengan sistem pembagian secara perorangan,yaitu harta warisan dibagi-bagi pada masing-masing individu sebagai ahli warisdan untuk kemudian hari akan berada pada penguasaan dan pengelolaan masing-masing individu ahli waris.Tidak adanya ketentuan porsi anak perempuan dalam hukum waris Karo, menimbulkan kesan bahwa adat masih memandang kedudukan wanita yang lebih rendahdalam masyarakat Karo khususnya dan masyarakat Batak pada umumnya

Pewarisan seperti itu nyatanya tidak dapat dipertahankan secara penuh sampai pada saat ini, perempuan Batak Karo tidak tinggal diam dengan kedudukannya yang diperlakukan tidak adil. Perempuan Batak Karo mulai menuntut haknya, dan apabila tuntutannya tidak dapat diselsaikan secara musyawarah maka perempuan Batak Karo menuntut haknya melalui pengadilan. Hal itu dilatar belakangi oleh lahirnya Putusan MA tahun 1961. Maka dari itu diperlukan penelitian untuk melihat bagaimana dampak putusan MA tahun 1961 tersebut terhadap perkembagan pewarisan masyarakat adat Batak Karo. 

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu pendekatan yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan menjual data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan, atau terhadap masyarakat dengan cara wawancara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun