Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara.Â
Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.Â
Untuk itu perlu dipandang untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.Â
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, harus memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum Internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa, sehingga perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.Â
Regulasi yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada Bab VII bahwa pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun wajib dilakukannya, guna meminimalisir sistem pembuangan limbah dengan risiko yang amat kecil bagi lingkungan hidup, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.Â
Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Pencemaran lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu. Ketidakseimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia
Dalam abad modern ini banyak kegiatan atau perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan teknologi sehingga banyak menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam usaha merubah lingkungan hidup manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya dapat menimbulkan masalah yang disebut pencemaran.Â
Jika suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan menghasilkan limbah, terlebih dahulu dilakukan pengelolaan sebelum dibuang ke media lingkungan hidup, sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dalam hal tersebut, limbah yang dihasilkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku produk.Â
Namun dari proses pemanfaatan tersebut akan menghasilkan limbah, sebagai residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, yang akan dibuang ke media lingkungan hidup. Sebagai contoh faktual dari adanya pembangunan limbah dari pabrik/industri dengan mengeluarkan bau yang tidak sedap, atau berupa populasi bahan cair. Hal ini merupakan dampak dari pembangunan pabrik-pabrik atau industri, di satu sisi memiliki multiplier effect yang positif bagi lingkungan sekitarnya, diantaranya terbukanya lapangan pekerjaan dan terserapnya tenaga kerja.Â
Namun di sisi lain juga perlu ditanggulangi timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan di sekitar kawasan industri tersebut, baik secara preventif maupun represif. Pertumbuhan dan perkembangan industri di Jawa Timur semakin bertambah, mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di kawasan industri Provinsi Jawa Timur dari tahun ke tahun akumulasinya selalu bertambah.Â
Semua itu akibat dari perilaku manusia melalui berbagai kegiatan yang menempatkan alam sebagai komoditas yang hanya di perlakukan sebagai sebagai obyek eksploitasi, media pembuangan, dan kegiatan industry tanpa menghiraukan bahwa lingkungan itu materi yang mempunyai keterbatasan dan bisa mengalami kerusakan.Â
Penulis mendapatkan banyak informasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Jawa Timur kebanyakan empirical evidents dari pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pemilik industri dari beberapa kawasan di beberapa kota di Jawa Timur, yakni kawasan Industri Rungkut Surabaya, Kawasan Industri Purwodadi, Malang, dan kota-kota lain yang ada di Jawa Timur. DLH akan menindak apabila Industri di dapati kasus. Kasus-kasus tersebut antara lain: kasus pelanggaran terhadap ijin UKL-UPL dan SPPL, lalu industri yang tidak menggunakan ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), beberapa industri yang tidak melaporkan hasil operasionalnya kepada DLH Kota.Â
Karena di amdal ada ketentuan bahwa setiap 6 bulan sekali melapor ke DLH, setiap 3 bulan sekali membuat embung/ waduk, sehingga menyebabkan banjir/ meluap, kemudian tidak berfungsinya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari industri, dan bahkan ada beberapa industri yang belum mempunyai IPAL. Lalu juga kasus pembuangan limbah cair di bawah baku mutu lingkungan yang dilakukan oleh beberapa industri.Â
Dari sini maka timbul banyak kasus yang bermula administratif sampai kepada perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup oleh kawasan industri itu.6 Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia.Â
Misalnya, akibat polusi asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida).Â
Sesuai dengan fungsi dan peranan Provinsi Jawa Timur sebagai pusat transportasi dan komunikasi, pusat pariwisata dan kebudayaan akan mendorong pertumbuhan ekonomi beberapa kota di Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian akan menimbulkan makin kompleksnya masalah-masalah lingkungan yang ditangani, sehingga diperlukan penanganan yang khusus dan terkoordinasi dari instansi terkait.Â
Selanjutnya penulis juga menginventarisir beberapa kasus aduan masyarakat yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur dapat dikategorikan dalam beberapa permasalahan lingkungan yang ditimbulkan dari sumber pencemar:Â
1. Sumber Pencemar dari Industri Sumber pencemaran ini biasa ditimbulkan oleh aktivitas industri baik dalam skala kecil, menengah dan besar dengan dampak yang ditimbulkan berbeda-beda. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, pada umumnya ada dampak langsung dan tidak langsung, seperti terganggunya kesehatan masyarakat berupa penyakit pernafasan, gatal-gatal pada kulit, terganggunya kenyamanan dan ketenangan masyarakat dan lain sebagainya.Â
Sedangkan dampak tidak langsungnya berupa kurang kepedulian dari pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar menerima/ merasakan dampak langsung dengan berpartisipasi aktif membantu warga masyarakat sekitar seperti membantu penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar sehingga terjalin keharmonisan hubungan antara industri dan masyarakat sekitar.Â
Kebanyakan dari sumber pencemaran ini, industri berskala kecil yang paling dominan atau banyak memberikan kontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Jawa Timur. Hal ini disebabkan karena lokasi kegiatan usaha yang tersebut dimana-mana dan pada umumnya berdekatan dengan lingkungan pemukiman serta mempunyai kemampuan baik teknis maupun finansial dalam melakukan pengelolaan dan pengendalian dampak negatif yang ditimbulkan sebagai akibat dari kegiatan usahanya.Â
2. Jika dilihat dari limbah yang dihasilkan dari aktivitas kegiatan industri dan kasus-kasus lingkungan yang masuk, maka dapat dikategorikan dalam 3 (tiga) jenis limbahnya. a) Limbah Cair Limbah cair yang dihasilkan dapat menimbulkan bau, perubahan warna yang dapat menurunkan kualitas air, juga menimbulkan gangguan penciuman dan pernafasan warga masyarakat sekitarnya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. b) Limbah Padat Limbah padat dibagi 2 yaitu limbah padat organik dan limbah padat anorganik yang biasanya akan menimbulkan bau dan limbah B3 yang akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan membahayakan kehidupan manusia. c) Polusi Udara Polusi udara seperti kebisingan dan debu sangat mengganggu dalam kelangsungan hidup manusia seperti gangguan pendengaran, ketenangan, kenyamanan dan pernafasan. Sebagai upaya pengendalian pada sumber pencemar udara ini dapat dilakukan dengan pemasangan pengendali sumber emisi dan ambien serta penghijauan sekitarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H