Penulis mendapatkan banyak informasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Jawa Timur kebanyakan empirical evidents dari pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pemilik industri dari beberapa kawasan di beberapa kota di Jawa Timur, yakni kawasan Industri Rungkut Surabaya, Kawasan Industri Purwodadi, Malang, dan kota-kota lain yang ada di Jawa Timur. DLH akan menindak apabila Industri di dapati kasus. Kasus-kasus tersebut antara lain: kasus pelanggaran terhadap ijin UKL-UPL dan SPPL, lalu industri yang tidak menggunakan ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), beberapa industri yang tidak melaporkan hasil operasionalnya kepada DLH Kota.Â
Karena di amdal ada ketentuan bahwa setiap 6 bulan sekali melapor ke DLH, setiap 3 bulan sekali membuat embung/ waduk, sehingga menyebabkan banjir/ meluap, kemudian tidak berfungsinya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari industri, dan bahkan ada beberapa industri yang belum mempunyai IPAL. Lalu juga kasus pembuangan limbah cair di bawah baku mutu lingkungan yang dilakukan oleh beberapa industri.Â
Dari sini maka timbul banyak kasus yang bermula administratif sampai kepada perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup oleh kawasan industri itu.6 Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia.Â
Misalnya, akibat polusi asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida).Â
Sesuai dengan fungsi dan peranan Provinsi Jawa Timur sebagai pusat transportasi dan komunikasi, pusat pariwisata dan kebudayaan akan mendorong pertumbuhan ekonomi beberapa kota di Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian akan menimbulkan makin kompleksnya masalah-masalah lingkungan yang ditangani, sehingga diperlukan penanganan yang khusus dan terkoordinasi dari instansi terkait.Â
Selanjutnya penulis juga menginventarisir beberapa kasus aduan masyarakat yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur dapat dikategorikan dalam beberapa permasalahan lingkungan yang ditimbulkan dari sumber pencemar:Â
1. Sumber Pencemar dari Industri Sumber pencemaran ini biasa ditimbulkan oleh aktivitas industri baik dalam skala kecil, menengah dan besar dengan dampak yang ditimbulkan berbeda-beda. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, pada umumnya ada dampak langsung dan tidak langsung, seperti terganggunya kesehatan masyarakat berupa penyakit pernafasan, gatal-gatal pada kulit, terganggunya kenyamanan dan ketenangan masyarakat dan lain sebagainya.Â
Sedangkan dampak tidak langsungnya berupa kurang kepedulian dari pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar menerima/ merasakan dampak langsung dengan berpartisipasi aktif membantu warga masyarakat sekitar seperti membantu penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar sehingga terjalin keharmonisan hubungan antara industri dan masyarakat sekitar.Â
Kebanyakan dari sumber pencemaran ini, industri berskala kecil yang paling dominan atau banyak memberikan kontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Jawa Timur. Hal ini disebabkan karena lokasi kegiatan usaha yang tersebut dimana-mana dan pada umumnya berdekatan dengan lingkungan pemukiman serta mempunyai kemampuan baik teknis maupun finansial dalam melakukan pengelolaan dan pengendalian dampak negatif yang ditimbulkan sebagai akibat dari kegiatan usahanya.Â
2. Jika dilihat dari limbah yang dihasilkan dari aktivitas kegiatan industri dan kasus-kasus lingkungan yang masuk, maka dapat dikategorikan dalam 3 (tiga) jenis limbahnya. a) Limbah Cair Limbah cair yang dihasilkan dapat menimbulkan bau, perubahan warna yang dapat menurunkan kualitas air, juga menimbulkan gangguan penciuman dan pernafasan warga masyarakat sekitarnya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. b) Limbah Padat Limbah padat dibagi 2 yaitu limbah padat organik dan limbah padat anorganik yang biasanya akan menimbulkan bau dan limbah B3 yang akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan membahayakan kehidupan manusia. c) Polusi Udara Polusi udara seperti kebisingan dan debu sangat mengganggu dalam kelangsungan hidup manusia seperti gangguan pendengaran, ketenangan, kenyamanan dan pernafasan. Sebagai upaya pengendalian pada sumber pencemar udara ini dapat dilakukan dengan pemasangan pengendali sumber emisi dan ambien serta penghijauan sekitarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H