Mohon tunggu...
RIFKI FARHANNURDIN
RIFKI FARHANNURDIN Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi Tasikmalaya

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas yang ada di Tasikmalaya yaitu Universitas Siliwangi. Saya adalah seorang mahasiswa yang mempunyai minat di bidang menulis, mengedit video, serta photografy

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Zakat: Pengertian, Tujuan dan Manfaat Zakat

20 Maret 2023   17:00 Diperbarui: 20 Maret 2023   17:26 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Manfaat Zakat

Berikut ada beberapa manfaat zakat, adalah sebagai berikut :

  • Mengembangkan harta benda dalam masyarakat
  • Menumbuhkan sifat kasih sayang terhadap sesama manusia.
  • Menghilangkan rasa dengki antara si miskin dengan si kaya.
  • Menumbuhkan sifat ikhlas.
  • Pelaksanaan ibadah zakat bermanfaat dalam menciptakan ketenangan dan ketentraman hidup dalam masyarakat.
  • Kewajiban menunaikan zakat hanya dibebankan kepada orang yang memiliki kemampuan saja, sedangkan bagi mereka yang belum memiliki kemampuan, maka tidak diwajibkan padanya membayar zakat. Jadi yang menjadi syarat diwajibkannya seseorang mengeluarkan zakat adalah jika ada kemampuan padanya

Kesimpulan

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat memiliki 2 jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan ramadhan. Tepatnya pada saat menjelang idul fitri. Sedangkan zakat maal yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. 

Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi. Kewajiban menunaikan ibadah zakat hanya dibebankan kepada orang yang memiliki kemampuan saja, sedangkan bagi mereka yang belum memiliki kemampuan, maka tidak diwajibkan pedanya membayar zakat.

Best Regards, 

Rifki Farhan Nurdin

Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi Tasikmalaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun