Mohon tunggu...
RIFKI FARHANNURDIN
RIFKI FARHANNURDIN Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi Tasikmalaya

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas yang ada di Tasikmalaya yaitu Universitas Siliwangi. Saya adalah seorang mahasiswa yang mempunyai minat di bidang menulis, mengedit video, serta photografy

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Zakat: Pengertian, Tujuan dan Manfaat Zakat

20 Maret 2023   17:00 Diperbarui: 20 Maret 2023   17:26 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara, haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi. Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, serta perak dan lain sebagainya.

Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267 harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

Cara menghitung Zakat Mal adalah:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah memang bersifat wajib, namun bagi golongan tertentu. Digolongkannya orang yang wajib membayar zakat fitrah dan yang tidak bertujuan untuk tidak memberatkan golongan yang tidak mampu dan agar mereka mendapatkan hak yang semestinya. Pada dasarnya, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah golongan orang yang mampu dalam mencukupi kehidupannya.

Mampu di sini didefinisikan dengan memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. Muslim yang telah berkecukupan menafkahi keluarganya dan memiliki harta berlebih, wajib menunaikan zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Sebagaimana Allah berfirman di dalam kitab suci-Nya Al-Quran surat at-Taubah ayat 60, 8 golongan asnaf yang berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut:

 1. Fakir, adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  1. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
  2. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  3. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  4. Hamba sahaya, yang ingin memerdekakan dirinya.
  5. Gharimin, yaitu mereka yang terlilit hutang dan belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
  6. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah (misal dakwah, perang dll)
  7. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun