Mohon tunggu...
Rifka Abadi
Rifka Abadi Mohon Tunggu... Bankir - Seorang

http://rifkadejavu.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pengklasifikasian Lembaga Keuangan

20 November 2014   22:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:17 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti contoh, jika ada masyarakat yang membutuhkan kredit/pembiayaan 1 juta maka yang boleh membantunya hanyalah Koperasi atau lembaga keuangan mikro lainnya dengan beberapa aturan-aturan baku yang sesuai dengan segmen ini, dan koperasi diwajibkan melakukan pembinaan bagi nasbahnya sampai nasabah tersebut bisa mengakses kebutuhan keuangan pada lembaga diatasnya. Setelah mampu, baru nasabah diperbolehkan meminjam dana maksimal 5 juta ke BPR sebagai lembaga lanjutan dari Koperasi, BPR pun akan mendapatkan kewajiban yang sama yaitu memberikan pembinaan sampai pada titik nasabah sudah benar-benar bankable. Dititik inilah nasabah baru bisa mengakses Bank umum dan mengembangkan usahanya, dan secara tidak langsung bank akan memperoleh limpahan nasabah yang sudah teruji dari bawah. Konsep ini layaknya anak sekolah yang mulai belajar dari kelas 1 sampai naik kekelas 3, jika prestasi tidak bagus maka nasabah ini tidak akan naik ke kelas selanjutnya. Dengan konsep ini diharapkan adanya persebaran resiko yang lebih merata pada lembaga keuangan dan pemantauan terhadap lembaga keuangan ini tentunya lebih mudah, selain itu akan tercipta nasabah-nasabah produktif yang benar-benar memiliki spirit tangguh untuk bisa memberdayakan usahanya agar lebih memiliki manfaat bagi dirinya dan orang lain.

Dengan konsep ini, tentunya perang antar lembaga keuangan di sektor UMKM bisa dihentikan, dan ekspansi yang dilakukan lebih terarah dan memberikan manfaat pasti terhadap masyarakat.

Sekedar Opini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun