Seperti contoh, jika ada masyarakat yang membutuhkan kredit/pembiayaan 1 juta maka yang boleh membantunya hanyalah Koperasi atau lembaga keuangan mikro lainnya dengan beberapa aturan-aturan baku yang sesuai dengan segmen ini, dan koperasi diwajibkan melakukan pembinaan bagi nasbahnya sampai nasabah tersebut bisa mengakses kebutuhan keuangan pada lembaga diatasnya. Setelah mampu, baru nasabah diperbolehkan meminjam dana maksimal 5 juta ke BPR sebagai lembaga lanjutan dari Koperasi, BPR pun akan mendapatkan kewajiban yang sama yaitu memberikan pembinaan sampai pada titik nasabah sudah benar-benar bankable. Dititik inilah nasabah baru bisa mengakses Bank umum dan mengembangkan usahanya, dan secara tidak langsung bank akan memperoleh limpahan nasabah yang sudah teruji dari bawah. Konsep ini layaknya anak sekolah yang mulai belajar dari kelas 1 sampai naik kekelas 3, jika prestasi tidak bagus maka nasabah ini tidak akan naik ke kelas selanjutnya. Dengan konsep ini diharapkan adanya persebaran resiko yang lebih merata pada lembaga keuangan dan pemantauan terhadap lembaga keuangan ini tentunya lebih mudah, selain itu akan tercipta nasabah-nasabah produktif yang benar-benar memiliki spirit tangguh untuk bisa memberdayakan usahanya agar lebih memiliki manfaat bagi dirinya dan orang lain.
Dengan konsep ini, tentunya perang antar lembaga keuangan di sektor UMKM bisa dihentikan, dan ekspansi yang dilakukan lebih terarah dan memberikan manfaat pasti terhadap masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H