Mohon tunggu...
Rifka Annisa
Rifka Annisa Mohon Tunggu... -

Bekerja sama menabur cinta kasih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sebuah Alternatif ”Psikologi Forensik”

13 Desember 2011   05:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:23 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus-kasus perkara pidana di Indonesia meningkat secara signifikan dalam dua tahun terakhir. Hal ini ditandai dengan meningkatnya ragam kasus pidana seperti bebagai kejahatan ekonomi, terorisme, narkoba, trafficking, KDRT, asusila, kekerasan berbasis agama, maupun cyber crime. Sehingga, perlu adanya penerapan perspektif yang berbeda dalam melihat persoalan kasus pidana, salah satunya dengan penerapan perspektif psikologi. Penerapan psikologi dalam kasus pidana dikenal juga dengan psiologi forensik diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran terkait dengan upaya pencapaian peradilan pidana.

Berangkat dari persoalan diatas, Aditya Kurniawan, salah satu konselor Divisi Men’s Program Rifka Annisa berkesempatan untuk menjadi pembicara dalam Kongres Seminar dan Workshop Apsifor Indonesia 2011. Kongres Seminar dan Workshop dengan tema ”Peran Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat: Kajian Psikologi dalam Upaya mecapai keadilan pada perkara pidana.”membicarakan lebih jauh tentang persolan penanganan kasus pidana melaui peran psikologi forensik.

Fadli, salah satu Relawan Media Rifka Annisa, berkesempatan mewawancarai Mas Adit untuk menanyakan tentang workshop dan materi yang dibicarakan dalam workshop tersebut. Berikut hasil wawancaranya.

Selamat pagi mas Adit, menindak lanjuti seminar atau workshop beberapa minggu lalu, bisa dijelaskan dahulu mengenai workshopnya, tentang apa dan diadakan kapan?

Selamat pagi mas Fadhli. Workshop tersebut diadakan 16-17 November kemarin dengan tema Peran Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat: Kajian Psikologi dalam Upaya mecapai keadilan pada perkara pidana. Kegiatan ini diadakan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia. Tujuan untuk menyororti beberapa kasus seperti trafficking, KDRT, terorisme dsb, yang dilihat dari kacamata psikologi. Dalam hal ini Rifka, Divisi Men’s Program diminta untuk memaparkan pengalamannya selama ini dalam penanganan pelaku laki-laki dalam tindak kekerasan. Disana kita juga membicarakan titik temu antara titik temu antara hukum dan psikologi dengan mengadakan semacam mini workshop kepada aparat penegak hukum.

Untuk pesertanya berasal dari mana saja?

Pesertanya dari dinas kepolisian dan polda. Ada juga akademisi dan praktisi seperti mahasiswa dan dosen. Rata-rata mereka adalah yang berasal dari latar belakang kajian psikologi.

Apa tujuan workshop ini ?

Pertama untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang psikologi forensik dan menjelaskan apa yang dapat dilakukan kajian psikologi dalam penegakan hukum untuk penanganan kasus-kasus pidana.

Sejauh ini yang Mas Adit lihat, secara praksis apa kaitan antara kajian psikologi dan hukum?

Dalam kajian psikologi forensik, hal terpenting yang dilakukan adalah mendukung proses penanganan pidana, misalnya kasus KDRT. Disini psikologi bertugas, bagaimana sebenarnya korban KDRT itu mengalami depresi melaui tes psikologi dan hasil tes itu bisa mendukung dan membantu penyidikan polisi. Itu sangat bermanfaat, ketika sudah masuk pada lembaga peradilan karena berpengaruh pada putusan hakim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun