Mohon tunggu...
RIFFAN PUTRA
RIFFAN PUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Guru untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas

9 Oktober 2024   22:52 Diperbarui: 10 Oktober 2024   01:46 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan Hukum Bagi Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas

 

Guru adalah pilar utama dalam dunia pendidikan yang mempunyai tugas lebih dari sekedar mengajar, tetapi guru juga bertugas mendidik karakter siswa untuk masa depan bangsa. Namun pada saat menjalankan profesinya, guru seringkali dihadapkan pada berbagai permasalahan dan tantangan. Permasalahan dan tantangan ini tidak jarang muncul karena adanya perbedaan pendapat antata guru dan orang tua siswa, mulai dari ancaman fisik hingga tindakan hukum. 

Oleh karena itu setiap guru atau tenaga penididik berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, perlindungan hukum bagi tenaga pendidik merupakan suatu kebutuhan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Seperti yang kita tahu banyak guru yang terlibat kasus kasus yang di laporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswa, walaupun hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan siswa. Dengan adanya kasus tersebut sangat memperjelas adanya ketidakseimbangan pada guru atau tenaga pendidik dalam menjalankan profesinya. Didalam menjalankan tugasnya, guru seringkali dilanda rasa kekhawatiran akan potensi gugatan hukum karena bersifat tegas dalam mendidik siswa.

 Banyak tenaga pendidik yang kurang menyadari akan hak mereka yang berhak mendapatkan perlindungan hukum secara adil dari ancaman kriminalisasi.

Hak tenaga pendidik dalam mendapatkan perlindungan hukum tidak sekedar melindungi mereka dari adanya ancaman kriminalisasi, tetapi perlindungan hukum juga berfungsi untuk memastikan guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan nyaman. Dengan adanya perlindungan hukum bagi guru akan memberikan keamanan bagi para tenaga pendidik dalam mejalankan tugasnya.

Hukum perlindungan bagi guru tertulis pada UU No. 14 Tahun 2005 mengenai perlindungan hukum bagi guru dan dosen, undang undang tersebut menyatakan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Pemerintah daerah juga mempunyai peran penting dalam memberikan solusi untuk memastikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik bekerja secara efektif. 

Adanya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik tidak serta merta memberikan kebebasan bagi guru dalam menjalankan tugasnya, tenaga pendidik harus tetap menjalankan profesinya dengan profesional dan penuh tanggung jawab yang berlandas pada kode etik profesi. Hal ini mengharuskan adanya keseimbangan antara kewajiban sebagai seorang guru dan hak untuk mendapatkan perlindungan guna menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat.

Tenaga pendidik perlu meningkatkan pemahaman mereka antara hak dan kewajiban sebagai seorang tenaga pendidk agar hukum mampu berjalan secara efektif. Pemerintah perlu memainkan peranya untuk memberikan program penyuluhan hukum bagi tenaga pendidik, dengan bekal pemahaman yang baik guru akan merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya. 

Pemerintah, masyarakat, dan pihak sekolah harus bekerjasama guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sehingga tenaga pendidik terfokus pada tugas utama mereka yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perlindungan hukum bagi tenaga pendidik merupakan sebuah kunci untuk menumbuhkan kualitas pendidikan indonesia, tanpa adanya perlindungan yang memadai guru akan selalu berada dalam kondisi kekhawatiran yang akan berimbas pada proses belajar mengajar. Oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak sekolah untuk menciptatakn pendidikan yang efektif sehingga para tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Penulis                        : Riffan Arja Putra

Dosen Pengampu   : Natal Kristiono, S.Pd.,M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun