6. Selain itu penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikut
7. DJP akan melakukan lelang apabila sudah melewati 14 hari sejak tanggal penyitaan
Oleh karena itu, setiap WP tentunya harus memahami ada dampak yang akan diterimanya apabila tidak melunasi utang pajak.
 Sebagai konsekuensinnya, WP harus menanggung sejumlah sanksi denda dan bunga atas utang pajak yang tidak dibayarkan. Bahkan beban utang pajak yang harus dilunasi dapat semakin memberatkan karena berpotensi adanya penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank. Ujung-ujungnya jika utang pajak tidak juga dibayarkan, Wp bisa saja menanggung reputasi yang tercoreng hingga menghadapi sanksi pidana.
Cara Penyelesaian Utang Pajak
Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:
1. Melunasi
Wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan utang pajak dengan cara melunasinya sekaligus sesuai jumlah yang tertera pada surat tagih pajak
2. Mengangsur
Berikutnya WP dapat membayar utang pajak dengan cara dicicil atau mengangsur sesuai kettentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran
3. Menunda pembayaran