Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

19 Mei 2024   00:14 Diperbarui: 19 Mei 2024   00:26 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Definisi Utang Pajak

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagaimana tertulis dalam pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 tentang pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Namun perlu dipahami juga bahwa istilah utang pajak dan pajak terutang merupakan 2 hal yang berbeda.

Berikut perbedaannya:

  • Utang pajak merupakan seluruh pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi hingga denda.
  • Sedangkan pajak terutang hanya sejumlah pajak yang harus dibayar pada suatu saat.

Jenis-jenis Utang Pajak

Merujuk Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, berikut jenis-jenis utang pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPH)
  • Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Pajak Penjualan
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan
  • Pajak Karbon

Penyebab Timbulnya Utang Pajak

Menurut buku Hukum Pajak karya Erly Suandy, sejatinya utang pajak timbul apakah disebabkan oleh undang-undang perpajakan, ataukah dikarenakan tindakan pejabat pajak. Sehingga timbulnya utang pajak dapat di dasarkan pada dua kondisi, yakni:

1. Kondisi Formil, karena kondisi diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus

2. Kondisi Materiil, karena kondisi tertentu seperti berikut:

  • Perbuatan-perbuatan (misal: melakukan impor barang)
  • Keadaan-keadaan (misal: memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak)
  • Peristiwa (misal: mendapat hadiah undian)

Dengan demikian, secara umum utang pajak yang ditanggung WP disebabkan beberapa hal seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun