Di Indonesia, pajak menjadi penyumbang terbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Per Mei 2023, pajak berkontribusi sebanyak Rp 830,29 triliun atau 48,33 persen dari target APBN 2023. Penyumbang penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor PPh non migas sebanyak Rp486,94 triliun.Â
Melihat jumlah tersebut, pengelolaan pajak penting dilakukan agar dapat digunakan seluas-luasnya untuk kesejahteraan umum. Pengelolaan pajak yang tepat turut menjaga stabilitas ekonomi negara. Seperti di Kota Mojokerto Jawa Timur, distribusi pajak dioptimalkan untuk revitalisasi jalan Empunala. Revitalisasi tersebut membawa dampak positif, yaitu mengurai kemacetan, terhindar dari banjir dan terciptanya aktivitas ekonomi baru.Â
Awal tahun ini, publik sempat ramai lantaran kebijakan pemerintah yang dianggap memberatkan masyarakat. Kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP tersebut mengalami perubahan rentang penghasilan yang terkena tarif PPh 5%.Â
Semula, penghasilan per tahun Rp 50 Juta dikenai tarif PPh 5%, maka sekarang tarif 5% baru dikenakan pada rentang penghasilan per tahun Rp 60 Juta. Penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) tersebut dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan rasio pajak (tax ratio).
PP tentang penyesuaian pajak penghasilan (PPh) 5% alih-alih memberatkan masyarakat, justru meringankan wajib pajak berpenghasilan rendah. Selain itu, tujuan kebijakan untuk menghindari defisit anggaran serta meningkatkan rasio pajak seyogyanya didukung karena berimbas pada stabilitas ekonomi.Â
Defisit anggaran adalah keadaan di mana pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Rasio pajak adalah ukuran penerimaan pajak dalam suatu negara. Rasio pajak Indonesia terbilang cukup tertinggal dibanding negara-negara lain. Beragam upaya meningkatkan rasio pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak dan mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang sehat.Â
Kebijakan DJP tersebut diharap dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam pendapatan negara. Stabilitas ekonomi menjadi lebih aman dengan bertambahnya pendapatan negara. Pemerintah lebih leluasa mengelola dan mendistribusikan pajak pada sektor-sektor publik yang membutuhkan bantuan. Kesejahteraan masyarakat dapat meningkat seiring pertambahan pendapatan negara tersebut.
Peran Pajak dalam Stabilitas EkonomiÂ
Stabilitas ekonomi dapat dicapai apabila suatu negara jarang mengalami fluktuasi. Pajak membantu menanggulangi terjadinya fluktuasi. Lebih lanjut, pajak berupaya menjaga stabilitas ekonomi negara melalui pencegahan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Ketiga peran pajak  tersebut diterapkan saat pandemi Covid-19 berlangsung hingga pasca pandemi.Â
Ketiga peran tersebut bertujuan sama yakni meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara, pengelolaan pajak  berguna menjaga stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, pajak menjadi langkah strategis dalam stabilitas ekonomi negara. Pemerintah melalui DJP turut berperan aktif dalam mengeluarkan kebijakan pajak sesuai kebutuhan masyarakat.
ReferensiÂ