Ekonomi menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Semua sektor; pendidikan, budaya, politik hingga kesehatan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi. Tingkat ekonomi yang baik membawa dampak positif, begitupun sebaliknya. Stabilitas ekonomi dalam suatu negara sangat dibutuhkan dalam peningkatan kinerja pemerintah dan masyarakat sipil.
Stabilitas ekonomi adalah tidak adanya kondisi naik-turun harga secara berlebihan dalam ekonomi makro (ekonomi keseluruhan masyarakat). Stabilitas ekonomi negara bersifat fundamen sehingga senantiasa diupayakan. Dengan stabilitas ekonomi yang baik, pemerintah negara dapat melanjutkan pengaturan pada kebijakan-kebijakan sektor lain. Apabila stabilitas ekonomi terganggu, pemerintah turut terkendala dalam sektor kebijakan lain.
Kondisi naik-turun harga dalam aktivitas ekonomi disebut dengan fluktuasi. Contoh fluktuasi yang sering kita temui adalah kenaikan harga sembako pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang hari raya. Kenaikan harga terjadi karena permintaan pasar meningkat. Setelah permintaan pasar melandai dan stabil kembali, maka harga sembako kembali normal. Fluktuasi juga terjadi saat turunnya harga pada situasi-situasi tertentu.
Fluktuasi atau naik-turun harga sebenarnya sering kita temui. Fluktuasi yang sering kita temui cenderung mudah diatasi. Adapun fluktuasi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi adalah fluktuasi berlebihan dan konstan terjadi. Penyebab fluktuasi berlebihan dapat berasal dari pandemi, perang, dan krisis keuangan. Fluktuasi menyebabkan aktivitas ekonomi berjalan lebih lambat atau lebih cepat sehingga membahayakan stabilitas ekonomi negara.Â
Pajak dalam Stabilitas Ekonomi Pandemi Covid-19
Di Indonesia, fluktuasi cukup parah terjadi saat pandemi Covid-19 melanda. Covid-19 menghentikan sementara perputaran ekonomi masyarakat dunia umumnya dan Indonesia khususnya. Banyak perusahaan, usaha mikro dan pekerja yang terdampak dengan adanya Covid-19, terutama saat penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Stabilitas ekonomi sempat terganggu karena fluktuasi ekonomi yang terjadi.Â
Menghadapi fluktuasi, pemerintah sebagai pejabat publik berperan penting dalam pengambilan kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan dan efektif mencegah fluktuasi adalah optimalisasi pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang untuk mencapai kesejahteraan umum. Saat fluktuasi terjadi, pajak dapat memberi keringanan pada sektor yang terdampak.Â
Pada fluktuasi pandemi Covid-19, pemerintah bertindak dengan mengeluarkan kebijakan pajak. Pemerintah memberikan relaksasi bagi tiga jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25. Relaksasi tersebut mendapat respon positif dari masyarakat karena efektif dan efisien meringankan beban wajib pajak. Kebijakan relaksasi pajak menghasilkan jalan tengah bagi pemerintah dan masyarakat. Pendapatan negara tetap terjaga dari pajak, di sisi lain wajib pajak (masyarakat) tidak merasa terbebani saat mengeluarkan pajak.Â
Pajak dalam stabilitas ekonomi masa pandemi Covid-19 berperan untuk mengurangi fluktuasi. Masyarakat yang menerima relaksasi pajak mendapat keringanan sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonomi dengan normal. Relaksasi pajak turut meningkatkan daya beli masyarakat pada kebutuhan pokok, membuat harga kembali normal dan membantu kesesuaian antara permintaan pasar dengan ketersediaan barang.Â
Pajak dalam Stabilitas Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19
Di Indonesia, pajak menjadi penyumbang terbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Per Mei 2023, pajak berkontribusi sebanyak Rp 830,29 triliun atau 48,33 persen dari target APBN 2023. Penyumbang penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor PPh non migas sebanyak Rp486,94 triliun.Â
Melihat jumlah tersebut, pengelolaan pajak penting dilakukan agar dapat digunakan seluas-luasnya untuk kesejahteraan umum. Pengelolaan pajak yang tepat turut menjaga stabilitas ekonomi negara. Seperti di Kota Mojokerto Jawa Timur, distribusi pajak dioptimalkan untuk revitalisasi jalan Empunala. Revitalisasi tersebut membawa dampak positif, yaitu mengurai kemacetan, terhindar dari banjir dan terciptanya aktivitas ekonomi baru.Â
Awal tahun ini, publik sempat ramai lantaran kebijakan pemerintah yang dianggap memberatkan masyarakat. Kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP tersebut mengalami perubahan rentang penghasilan yang terkena tarif PPh 5%.Â
Semula, penghasilan per tahun Rp 50 Juta dikenai tarif PPh 5%, maka sekarang tarif 5% baru dikenakan pada rentang penghasilan per tahun Rp 60 Juta. Penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) tersebut dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan rasio pajak (tax ratio).
PP tentang penyesuaian pajak penghasilan (PPh) 5% alih-alih memberatkan masyarakat, justru meringankan wajib pajak berpenghasilan rendah. Selain itu, tujuan kebijakan untuk menghindari defisit anggaran serta meningkatkan rasio pajak seyogyanya didukung karena berimbas pada stabilitas ekonomi.Â
Defisit anggaran adalah keadaan di mana pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Rasio pajak adalah ukuran penerimaan pajak dalam suatu negara. Rasio pajak Indonesia terbilang cukup tertinggal dibanding negara-negara lain. Beragam upaya meningkatkan rasio pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak dan mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang sehat.Â
Kebijakan DJP tersebut diharap dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam pendapatan negara. Stabilitas ekonomi menjadi lebih aman dengan bertambahnya pendapatan negara. Pemerintah lebih leluasa mengelola dan mendistribusikan pajak pada sektor-sektor publik yang membutuhkan bantuan. Kesejahteraan masyarakat dapat meningkat seiring pertambahan pendapatan negara tersebut.
Peran Pajak dalam Stabilitas EkonomiÂ
Stabilitas ekonomi dapat dicapai apabila suatu negara jarang mengalami fluktuasi. Pajak membantu menanggulangi terjadinya fluktuasi. Lebih lanjut, pajak berupaya menjaga stabilitas ekonomi negara melalui pencegahan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Ketiga peran pajak  tersebut diterapkan saat pandemi Covid-19 berlangsung hingga pasca pandemi.Â
Ketiga peran tersebut bertujuan sama yakni meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara, pengelolaan pajak  berguna menjaga stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, pajak menjadi langkah strategis dalam stabilitas ekonomi negara. Pemerintah melalui DJP turut berperan aktif dalam mengeluarkan kebijakan pajak sesuai kebutuhan masyarakat.
ReferensiÂ
Dewi, Syanti. Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak dan Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak selama Masa Pandemi Covid-19. Â Jurnal Ekonomika dan Manajemen Vol. 9 (2). Hal. 108.
Mahandika, Putu Eka Putra. Yasa, Nyoman Putra. 2021. Mengungkap Kebijakan Perpajakan dalam Pandemi Covid-19 terhadap Wajib Pajak (Studi Kasus di KPP Pratama Singaraja). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akutansi Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. 12 (3). Hal. 943.Â
Marlinah, Lili. 2021. Memanfaatkan Insentif Pajak UMKM dalam Upaya Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Jurnal IKRA-ITH Ekonomika Vol. 4 (2). Hal. 73
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H