Mohon tunggu...
RIFDA ANDINI
RIFDA ANDINI Mohon Tunggu... Lainnya - Pengadilan Negeri Makassar

saya sedang ingin mengembangkan diri saya di dunia kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Kebangsaan dan Nilai Nilai Bela Negara

1 Oktober 2024   23:37 Diperbarui: 1 Oktober 2024   23:37 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RESENSI MODUL AGENDA I

(WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA, ANALISIS ISU KONTEMPORER, DAN KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA)

Oleh : Rifda Andini, S.H.

Setiap ASN wajib memiliki jiwa Bela negara yang merupakan perilaku dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara. Bela negara merupakan karakter dasar ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas terutama pelayanan publik harus didasarkan pada Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara, nilai-nilai dasar Bela Negara, serta wawasan kebangsaan. Dengan sikap dan pandangan dimaksud, maka berkumpulnya banyak latar belakang ekonomi, suku, dan agama, namun persatuan dan kesatuan serta semangat untuk membela Negara dapat terjaga dengan baik.

ASN diharapkan memiliki sikap bela negara dan cinta tanah air sesuai konsepsi bela negara. Perwujudan bela negara adalah melalui pelaksanaan tugas sebaik-baiknya sesuai profesi ASN. Partisipasi aktif terhadap perubahan lingkungan strategis, mendiagnosa berbagai permasalahan, serta mengelola perubahan merupakan hal yang harus dilakukan. Dalam pelaksanaan tugas tetap menghormati kearifan lokal sebagai bentuk wawasan nusantara. Hal yang lebih utama adalah nilai-nilai Pancasila tetap menjadi pedoman bekerja dan falsafah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi nilai-nilai Pancasila, bela Negara, dan cinta tanah air tidak hanya dalam pelaksanaan tugas namun sebagai pejabat pengawas harus memberikan contoh dan memantau perkembangan bawahan dan rekan kerja sekitar terhadap penerapan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan wawasan kebangsaan.

Setiap negara mendidik warga negaranya untuk dapat menjadi pribadi yang cerdas dan berakhlak baik melalui intelektual maupun secara spiritual. Salah satu tujuan dari pendidikan tersebut adalah untuk mendidik generasi muda khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpartisipasi dalam memberikan pengabdiannya kepada negara diwujudkan dengan memahami posisi dan perannya serta kesiapannya memberikan hasil yang terbaik dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk bersama-sama melakukan perubahan yang memberikan manfaat secara luas dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan pemerintahan. Hal tersebut merupakan perhatian yang serius, karena ASN terutama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedepannya akan menjadi salah satu ujung tombak kepemimpinan berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang.

Salah satu pondasi yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) ialah Kesiapsiagaan Bela Negara dimana suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh ASN baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Kesiapsiagaan Bela Negara dapat dilakukan setelah memahami wawasan Kebangsaan dan Bela Negara beserta nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih, kesiapsiagaan bela negara juga perlu ditingkatkan guna menghadapi isu-isu kontemporer yang semakin bertambahnya hari semakin meningkat. Hal tersebut terjadi karena isu kontemporer dapat dikatakan sebagai kondisi atau peristiwa yang sangat besar.

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki beberapa fungsi, yaitu: Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, Perekat dan pemersatu bangsa ASN juga berperan sebagai perencana dan pengawas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. ASN diharapkan menjalankan tugasnya dengan profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Artikel ini akan mengulas jenis-jenis korupsi, dampak negatif korupsi terhadap masyarakat dan negara, serta peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberantas korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun