Mohon tunggu...
Rifatul Q
Rifatul Q Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi di Indonesia

19 Oktober 2023   22:19 Diperbarui: 19 Oktober 2023   23:06 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEMOKRASI DI INDONESIA 

Demokrasi Indonesia adalah suatu sistem pemerintahan yang seluruh rakyat ikut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Demokrasi juga diartikan sebagai suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengedepankan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama terhadap seluruh warga negara Indonesia.

 Makna demokrasi sebagai landasan kehidupan bermasyarakat dan bernegara mengandung arti bahwa manusialah yang memberikan pelayanan. untuk persoalan masa depan, termasuk pengkajian kebijakan negara. , karena kebijakan ini akan menentukan kehidupan masyarakat. Dengan demikian, negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan atas dasar kemauan dan aspirasi rakyat. Dari segi organisasi, demokrasi adalah penyelenggaraan negara yang dilaksanakan oleh negara itu sendiri atas persetujuan rakyat, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. 

Demokrasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, seperti kebijakan moneter, korupsi dan ketidakadilan. Oleh karena itu pendidikan demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi sangat penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. 

a. Menurut Joseph A schmeter, Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. 

b. Sydney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. 

C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih. 

Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal: 

pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people); kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by people); ketiga, pemerintahan untuk rakyat(government for people). Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan. 

Demokrasi sebagai pedoman hidup berbangsa 

Makna demokrasi sebagai landasan kehidupan bermasyarakat dan bernegara mengandung makna bahwa rakyatlah yang mengambil keputusan terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kehidupannya, termasuk penilaian terhadap kebijakan-kebijakan negara, karena kebijakan negara ini akan menentukan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang demokrasi. 

Setidaknya ada enam norma atau unsur dasar yang diperlukan bagi terciptanya tatanan sosial yang demokratis. Keenam standar tersebut adalah: 

1. Kesadaran akan pluralisme. 

Kesadaran akan keberagaman bukan sekedar pengakuan pasif terhadap realitas masyarakat majemuk. Kesadaran akan keberagaman memerlukan respon positif dan sikap positif terhadap keberagaman. Pengakuan terhadap realitas perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku yang menghormati dan memperhatikan perbedaan pandangan dan sikap individu dan kelompok lain, dalam kerangka kewajiban warga negara dan negara dalam melindungi dan membela hak. orang lain mempunyai haknya sendiri. keberadaannya diakui. 

Sebagai negara yang ditakdirkan Tuhan untuk menjadi bangsa yang majemuk, hendaknya setiap warga negara Indonesia memandang keberagaman yang ada di negeri ini sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dilestarikan. Memaksakan keinginan individu dan kelompok, baik agama maupun budaya, pada dasarnya bertentangan dengan nasib pluralisme. Dengan kata lain, kenyataan alamiah kemajemukan Indonesia dapat dijadikan sebagai modal potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi eksistensi NKRI dan dasar Pancasila. 

2. Musyawarah 

Makna dan semangat musyawarah ialah mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berada dari orang atau kelompok lain dalam bentuk-bentuk kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman. 

3. Metodenya harus sesuai dengan tujuan 

. Standar ini menekankan hal itu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun