Setidaknya ada enam norma atau unsur dasar yang diperlukan bagi terciptanya tatanan sosial yang demokratis. Keenam standar tersebut adalah:Â
1. Kesadaran akan pluralisme.Â
Kesadaran akan keberagaman bukan sekedar pengakuan pasif terhadap realitas masyarakat majemuk. Kesadaran akan keberagaman memerlukan respon positif dan sikap positif terhadap keberagaman. Pengakuan terhadap realitas perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku yang menghormati dan memperhatikan perbedaan pandangan dan sikap individu dan kelompok lain, dalam kerangka kewajiban warga negara dan negara dalam melindungi dan membela hak. orang lain mempunyai haknya sendiri. keberadaannya diakui.Â
Sebagai negara yang ditakdirkan Tuhan untuk menjadi bangsa yang majemuk, hendaknya setiap warga negara Indonesia memandang keberagaman yang ada di negeri ini sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dilestarikan. Memaksakan keinginan individu dan kelompok, baik agama maupun budaya, pada dasarnya bertentangan dengan nasib pluralisme. Dengan kata lain, kenyataan alamiah kemajemukan Indonesia dapat dijadikan sebagai modal potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi eksistensi NKRI dan dasar Pancasila.Â
2. MusyawarahÂ
Makna dan semangat musyawarah ialah mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berada dari orang atau kelompok lain dalam bentuk-bentuk kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman.Â
3. Metodenya harus sesuai dengan tujuanÂ
. Standar ini menekankan hal itu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H