Mohon tunggu...
Rifatul Q
Rifatul Q Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara untuk Mewujudkan Ketahanan Nasional

13 Oktober 2023   05:40 Diperbarui: 13 Oktober 2023   05:44 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bela negara adalah suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara. Warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembelaan bangsa dan negara. 

Proses pembelaan negara di Indonesia sudah diatur secara formal melalui undang-undang, terutama pancasila dan UUD 1945 pasal 30.Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela adalah kewajiban seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Nilai dasar bela negara merupakan cinta pada tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada pancasila sebagai ideologi negara serta rela berkorban untuk bangsa dan negara dengan kemampuan awal bela negara. 

Melaksanakan kewajiban ini merupakan bentuk sikap dan perilaku warga negara yang harus dilakukan terhadap negara dan bangsa. Hal ini meliputi berbagai aspek seperti peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan, dan lain sebagainya. 

Selain itu, bela negara juga mencakup tanggung jawab warga negara dalam memeliharanya kerukunan dan persatuan bangsa, ini memastikan bahwa tidak ada kelompok atau individu yang melakukan aksi yang merugikan stabilitas negara.

Berikut ini adalah fungsi bela negara :

1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman

2. Menjaga keutuhan wilayah Indonesia

3.merupakan panggilan sejarah

4. Menjalankan nilai nilai pancasila dan UUD 1945

Bela negara memiliki tujuan untuk memastikan keamanan dan kedaulatan negara antara lain:

- mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan bernegara

- melestarikan budaya

- menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 

membuat hal hal yang terbaik

- Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara

Manfaat bela negara :

1. Membuat kita selalu disiplin waktu, aktivitas dn kegiatan lainnya

2.membentuk jiwa solidaritas dan kebersamaan antarsesama rekan seperjuangan

3.membentuk mental dan fisik yang tangguh

4.menanamkan rasa kecintaan dan patriotisme sesuai kemampuan diri

5. Dapat melatih jiwa kepemimpinan dalam memimpin diri kita sendiri maupun kelompok

6.membentuk iman dan taat pada agama

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Negara Kesatuan republik Indonesia, dalam keselamatan segenap bangsa Usaha pertahanan negara tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya dinamika bentuk oleh ancaman yang dihadapi. Perkembangan lingkungan strategis senantiasa membawa pengaruh kompleksitas ancaman, baik ancaraman militer maupun ancaman non militer.

Contoh ancaman militer tertuang pada undang-undang nomor 3 tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal. 

Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas. Ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, saya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi globalisasi dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing.

Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai.

Dengan tujuan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pertahanan negara itu sebagai sebuah sistem, sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari sub-subsistem, unsur atau komponen yang berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan. 

Bangsa Indonesia dalam pernyelenggaraan pertahanan nasional menganut prinsip- prinsip sebagai berikut :

1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib untuk membela ,serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman

2. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara Indonesia.Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta kedalam pembelaan suatu negara kecuali yang ditentukan dengan undang- undang

3. Bangsa Indonesia ini cinta akan perdamaian tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. Pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain akan selalu diusahakan mencari solusi untuk berdamai. Bagi bangsa indonesia, perang adalah jalan terkahir yang hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Oleh karna itu prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.

4.Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.

Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

Berikut ini contoh dari hakikat ketahanan

 diindonesia : 

1.Berlakunya hukum tegas dan adil

2.karakter general muda yang kuat

3.sistem perekonomian yang teratur

4.keamanan lingkungan yang terjaga

5.pengelolaan yang baik terhadap masalah kependudukan. 

6.Keamanan lingkungan yang harus terjaga

Kesimpulan

Bahwa sikap Bela Negara merupakan kewajiban bagi seluruh warna negara Indonesia yang dilandasi cinta terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta keterampilan dan kemampuan dalam menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap keutuhan dan kedaulatan negara, serta adanya ketahanan nasional di Indonesia pada dasarnya berada pada tataran "mentaliras " Bangsa Indonesia itu sendiri dalam menghadapi dinamika masyarakat yang berkompetensi disegala bidang dari aneka tantangan dan ancaman yang terus berubah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun