Mohon tunggu...
Rifatul Q
Rifatul Q Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara untuk Mewujudkan Ketahanan Nasional

13 Oktober 2023   05:40 Diperbarui: 13 Oktober 2023   05:44 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Negara Kesatuan republik Indonesia, dalam keselamatan segenap bangsa Usaha pertahanan negara tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya dinamika bentuk oleh ancaman yang dihadapi. Perkembangan lingkungan strategis senantiasa membawa pengaruh kompleksitas ancaman, baik ancaraman militer maupun ancaman non militer.

Contoh ancaman militer tertuang pada undang-undang nomor 3 tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal. 

Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas. Ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, saya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi globalisasi dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing.

Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai.

Dengan tujuan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pertahanan negara itu sebagai sebuah sistem, sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari sub-subsistem, unsur atau komponen yang berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan. 

Bangsa Indonesia dalam pernyelenggaraan pertahanan nasional menganut prinsip- prinsip sebagai berikut :

1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib untuk membela ,serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman

2. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara Indonesia.Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta kedalam pembelaan suatu negara kecuali yang ditentukan dengan undang- undang

3. Bangsa Indonesia ini cinta akan perdamaian tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. Pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain akan selalu diusahakan mencari solusi untuk berdamai. Bagi bangsa indonesia, perang adalah jalan terkahir yang hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Oleh karna itu prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.

4.Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.

Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun