Dalam hal strategi, Kabupaten Siak berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan seperti perambahan, pembalakan, kebakaran dan juga illegal land tenure.
Hal ini akan diterjemahkan kedalam sebuah roadmap sebagai produk dari Peraturan Bupati sebagai pedoman untuk tercapainya Kabupaten Siak Hijau sebelum pelantikan pemerintahan yang baru tahun 2019.
Hal lain yang patut untuk diapresiasi adalah Peraturan ini sudah memuat secara solid pendekatan yang akan mereka gunakan untuk penentuan dan perlindungan area High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) dan juga ISPO/RSPO.
Spesifikasi yang tertulis dalam Peraturan mengisyaratkan bahwa petani dan pengusaha kelapa sawit dalam hal ini akan secara intensif melaksanakan pelatihan dan menerapkan sertifikasi ISPO/RPSO untuk mencapai standar yang digunakan oleh nasional/internasional untuk menjual kelapa sawit yang dihasilkan oleh petani (besar maupun kecil).
Pemerintah daerah juga memberikan fokus lebih untuk praktik perkebunan rakyat dengan memfasilitasi petani dengan pengetahuan tentang ISPO/RSPO. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk mencegah praktik-praktik illegal dan tidak lestari di Kabupaten Siak.
Kabupaten Siak merupakan salah satu Kabupaten yang berkomitmen untuk menjadikan daerahnya menjadi pionir dalam hal kelestarian perkebunan. Diharapkan, dengan munculnya Perbup ini menjadi satu pemicu untuk memunculkan komitmen-komitmen konkret lainnya untuk memperbaiki tata kelola lahan khususnya untuk perkebunan sawit di Indonesia.
***
Tulisan Santai
Rifat Aldina
Pasar Minggu, 6 November 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H