Dengan adanya beberapa inovasi terkait dengan teknik dan teknologi pertanian, serta ditetapkannya UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah pertanian di Kabupaten Jember. Tak hanya itu, dengan adanya upaya-upaya tersebut Pemerintah Indonesia, khususnya Kabupaten Jember dapat mencapai tujuan utama Sustainable Development Goals, yakni keberlangsungan dan kesejahteraan hidup masyarakat dibidang sosial, ekonomi, pangan, dan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H