Faktor hukum bisa dilihat dari dua sisi, di satu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisi lain lemahnya penegakan hukum. Bibit Samat Riyanto (2009) mengatakan lima hal yang dianggap berpotensi menjadi penyebab tindakan korupsi, yaitu:
- Sistem politik, yang ditandai dengan munculnya aturan perundang-undangan, seperti perda dan peraturan lain
- Intensif moral seseorang atau kelompok
- Remunerasi atau pendapatan (penghasilan) yang minim
- Pengawasan baik bersifat internal ataupun eksternal
- Budaya taat aturan
- Faktor Ekononomi
Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi, terutama pada permasalahan pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Namun pendapat yang demikian itu tidak mutlak benar karena dalam teori kebutuhan Maslow sebagai mana yang dikutip oleh Sulistyantoro (2004), korupsi seharusnya hanya dilakukan oleh orang yang memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan logika lurusnya hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup. Namun saat ini korupsi dilakukan oleh orang kaya dan berpendidikan tinggi.
- Faktor Organisani
Organisai dalan arti luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Aspek-aspek penyebab terjadinya korupsi dalam organisasi, yaitu:
- Kurang adanya teladan dari pimpinan
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem akuntabilitas di intansi pemerintah kuarang memadai
- Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasinya.
Sebuah organisasi dapat berfungsi dengan baik apabila anggotanya bersedia mengintegrasikan diri dibawah sebuah pola tingkah laku (yang normatif) , sehingga bisa dikatakan kehidupan bersama hanya mungkin apabila anggota-anggota bersedia mematuhi dan mengikuti aturan permainan yang telah ditentukan. Disinilah letaknya bila kurang ada teladan dari pemimpin bisa memicu perilaku korup.
- PENYEBAB KORUPSI DALAM PERPEKTIF TEORETIS
Perilaku korupsi pada dasarnya merupakan sebuah fenomena sosiologis yang memiliki implikasi ekonomi dan politik yang terkait dengan jabatan beberapa taori. Teori tersebut antara lain:
- Teori means-ends schreme yang diperkenalkan oleh Robert Merton yang dikutip Handoyo (2009 : 55) bahwa korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma.
- Teori Solidaritas Sosial yang yang dikembangkan oleh Emile Durkheim (1858-1917). Teori ini memandang bahwa watak watak manusia sebenarnya  bersikap pasif dan dikendalikan oleh masyarakat.
- Teori GONE yang dilahirkan oleh Jack Bologne (Bologne 2006), terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan atau korupsi yang meliputi Greed (keserakahan), Opportunities (kesempatan), Needs (kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).
- FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL PENYEBAB KORUPSI
Secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu faktor internal danfaktor eksternal
- Faktor internal , merupakan faktor prndorong korupsi dari dalam diri, yang dapat diperinci menjadi:
- Aspek perilaku individu, seperti:
- Sifat tamak / rakus manusia
- Moral yang kurang kuat
- Gaya hidup yang konsumtif
- Aspek sosial
- Faktor eksternal, memicu perilaku korup yang disebabkan  oleh faktor diluar diri pelaku.
- Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
- Sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena:
- Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korban korupsi adalah masyarakat sendiri.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa dirinya terlibat korupsi.
- Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan di berantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- Aspek ekonomi
- Aspek politis
- Aspek organisasi
- Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Kurang memadainya`sistem akuntabilitas
- Kelemahan sistem pengendalian manajemen
- Lemahnya pengawasan, secara umum pengawasan dibagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pimpinan) dan pengawasan yang bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H