Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) merupakan salah satu proses yang dilakukan oleh pendidik dengan peserta didik, untuk memperoleh pembelajaran yang efektif. KBM dalam setiap pelajaran telah ditentukan waktunya.
Pendidik sebelum mengajar, akan membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), agar kegiatan pembelajaran sesuai acuan dan terarah.
Dalam RPP tercantum berapa lama durasi mengajar atau berapa jam per KBM. Beban belajar telah diatur dalam rumusan waktu satuan jam pembelajaran. Pada kegiatan tatap muka beban waktu belajar telah dibagi menjadi tiga kategori.
- Kategori SD/MI/SDLB dan sederajat berdurasi 1 jam pelajaran= 35 menit per KBM
- Kategori SMP/MTS/SMPLB dan sederajat berdurasi 1 jam pelajaran= 40 menit per KBM
- Kategori SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dan sederajat berdurasi 1 jam pelajaran= 45 menit per KBM.
Dengan adanya waktu satuan pembelajaran, maka proses kegiatan belajar mengajar tidak akan berlangsung lama atau tidak akan sesuai pada satuan waktu normal yaitu 1 jam = 60 menit.
Baca juga : Apakah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Efektif di Indonesia?
Pada tahun ajaran baru 2020 ini, semua satuan pendidikan dan para pendidik membuat jadwal baru untuk sistem pembelajaran semester gasal, yang dapat diikuti para peserta didik.
Namun, situasi seperti ini, kegiatan belajar mengajar semua dilakukan dari rumah. Jam-jam KBM tidak lagi sesuai dengan aturan jam KBM di sekolah.
Sejak proses KBM dilakukan dengan e-learning, selama pembelajaran di masa pandemi covid-19, sering terjadi masalah pembelajaran, seharusnya guru dan murid itu harus selaras. Namun, fakta di lapangan berbeda hal. Perseteruan waktu jam pelajaran antara guru dan murid menjadi kendala dan masalah.
Murid mempermasalahkan guru yang tidak sesuai jam saat melakukan pelajaran, tidak sesuai jadwal, melebihi jadwal, bahkan belum waktunya jam sekolah dimulai telah memberi apersepsi, daftar hadir, dan tugas.
Baca juga : Optimalisasi Penggunaan E-Raport dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di SMP Negeri 2 Kota Bekasi